Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/2022 yang mengubah ketentuan terkait dengan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.
Melalui PMK 161/2022 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi PMK 94/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 134/2019. Perubahan aturan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.
"Untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration), sehingga PMK 94/2016…perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 161/2022, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Pasal 2 PMK 161/2022 menyebutkan bahwa pengenaan cukai mulai berlaku untuk BKC yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat, atau ketika proses pembuatannya selesai dengan tujuan untuk dipakai.
Ketentuan tersebut berlaku untuk BKC berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau jenis sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor mengenai BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk etil alkohol.
Kemudian, telah dikemas untuk penjualan eceran untuk MMEA dan hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL; atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.
Apabila proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan maka BKC yang selesai dibuat berlaku ketentuan telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.
Untuk diperhatikan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik dan dilakukan secara mandiri (self-assessment).
Dalam hal tidak terdapat BKC yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 161/2022 maka pengusaha pabrik membuat pemberitahuan nihil.
Lebih lanjut, pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Analisis pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman analisis dokumen cukai.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk etil alkohol minimal memuat identitas pabrik dan jumlah produksi.
Kemudian, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk MMEA minimal memuat identitas pabrik; merek, kadar, dan golongan MMEA; dan jenis kemasan, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
Sementara itu, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk hasil tembakau minimal memuat identitas pabrik; jenis hasil tembakau; serta merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk tembakau iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran minimal memuat identitas pabrik; jenis hasil tembakau; dan harga jual eceran isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
Pasal 7 PMK 161/2022 menyebut pemberitahuan secara berkala BKC yang selesai dibuat dilakukan secara harian untuk BKC berupa etil alkohol dan MMEA golongan A, serta bulanan untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau.
Pengusaha pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian, atau tak memenuhi ketentuan, bakal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.
Pada saat PMK 161/2022 mulai berlaku, PMK 94/2016 dan PMK 134/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]," bunyi Pasal 16 PMK 161/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.