Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2021.
Kemenkeu menyatakan ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan.
"Perlu ada pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan," bunyi bagian pertimbangan PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Sebagaimana diatur pada Pasal 10A PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan antara lain wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang kegiatan usahanya secara keseluruhan dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Wajib pajak bersangkutan juga dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Ditjen Pajak (DJP).
Selanjutnya, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib melakukan pencatatan atas peredaran bruto ataupun penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final, baik yang berasal dari kegiatan usaha serta pekerjaan bebas ataupun yang bukan berasal dari kegiatan usaha serta pekerjaan bebas.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu itu juga harus melakukan pencatatan atas penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha serta pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final beserta biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut.
Apabila wajib pajak yang dimaksud memiliki lebih dari 1 jenis usaha atau pekerjaan bebas maka pencatatan harus dapat memberikan gambaran yang jelas atas setiap jenis usaha dan pekerjaan bebas yang bersangkutan.
Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.