PMK 54/2021

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal WP yang Boleh Melakukan Pencatatan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 13:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal WP yang Boleh Melakukan Pencatatan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2021.

Kemenkeu menyatakan ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan.

"Perlu ada pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan," bunyi bagian pertimbangan PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagaimana diatur pada Pasal 10A PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan antara lain wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Melalui Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang kegiatan usahanya secara keseluruhan dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Wajib pajak bersangkutan juga dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib melakukan pencatatan atas peredaran bruto ataupun penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final, baik yang berasal dari kegiatan usaha serta pekerjaan bebas ataupun yang bukan berasal dari kegiatan usaha serta pekerjaan bebas.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu itu juga harus melakukan pencatatan atas penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha serta pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final beserta biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Apabila wajib pajak yang dimaksud memiliki lebih dari 1 jenis usaha atau pekerjaan bebas maka pencatatan harus dapat memberikan gambaran yang jelas atas setiap jenis usaha dan pekerjaan bebas yang bersangkutan.

Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?