KEPATUHAN PAJAK

Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan dan nonkaryawan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan.

Yon mengatakan bagi wajib pajak karyawan, penyampaian SPT Tahunan adalah kesempatan bagi mereka untuk mengecek ulang jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak yang terutang sepanjang tahun.

"Ini merupakan suatu mekanisme check and balance yang baik berdasarkan undang-undang," ujar Yon dalam Bincang Kita yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selanjutnya, SPT Tahunan perlu disampaikan untuk melaporkan adanya kurang bayar atau lebih bayar. Bila hasil penghitungan wajib pajak menunjukkan adanya kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

Bila SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak berstatus lebih bayar, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan restitusi.

Yon mengatakan pemerintah telah mempermudah proses restitusi bagi wajib pajak dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta. "Tidak harus lewat pemeriksaan, nanti lewat penelitian sebulan sudah dikembalikan. Tidak harus lewat pemeriksaan," ujar Yon.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), hingga 27 Maret 2023 diketahui sudah ada 9,46 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP dari wajib pajak orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan