KEPATUHAN PAJAK

Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan dan nonkaryawan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan.

Yon mengatakan bagi wajib pajak karyawan, penyampaian SPT Tahunan adalah kesempatan bagi mereka untuk mengecek ulang jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak yang terutang sepanjang tahun.

"Ini merupakan suatu mekanisme check and balance yang baik berdasarkan undang-undang," ujar Yon dalam Bincang Kita yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selanjutnya, SPT Tahunan perlu disampaikan untuk melaporkan adanya kurang bayar atau lebih bayar. Bila hasil penghitungan wajib pajak menunjukkan adanya kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

Bila SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak berstatus lebih bayar, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan restitusi.

Yon mengatakan pemerintah telah mempermudah proses restitusi bagi wajib pajak dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta. "Tidak harus lewat pemeriksaan, nanti lewat penelitian sebulan sudah dikembalikan. Tidak harus lewat pemeriksaan," ujar Yon.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), hingga 27 Maret 2023 diketahui sudah ada 9,46 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP dari wajib pajak orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP