Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan dan nonkaryawan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan.
Yon mengatakan bagi wajib pajak karyawan, penyampaian SPT Tahunan adalah kesempatan bagi mereka untuk mengecek ulang jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak yang terutang sepanjang tahun.
"Ini merupakan suatu mekanisme check and balance yang baik berdasarkan undang-undang," ujar Yon dalam Bincang Kita yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, SPT Tahunan perlu disampaikan untuk melaporkan adanya kurang bayar atau lebih bayar. Bila hasil penghitungan wajib pajak menunjukkan adanya kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
Bila SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak berstatus lebih bayar, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan restitusi.
Yon mengatakan pemerintah telah mempermudah proses restitusi bagi wajib pajak dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta. "Tidak harus lewat pemeriksaan, nanti lewat penelitian sebulan sudah dikembalikan. Tidak harus lewat pemeriksaan," ujar Yon.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), hingga 27 Maret 2023 diketahui sudah ada 9,46 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP dari wajib pajak orang pribadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.