PENGHEMATAN ANGGARAN

Kemenkeu Tahan Penyaluran DAU Rp19,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:36 WIB
 Kemenkeu Tahan Penyaluran DAU Rp19,4 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memutuskan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) ke 169 daerah dengan nilai total sebesar Rp19,4 triliun menyusul upaya pemerintah yang mendorong penghematan anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L).

Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum sebagaimana dimaksud didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut.

Baca Juga:
Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar

Sebagian DAU yang ditunda bisa disalurkan kembali tahun ini apabila realisasi penerimaan negara mencukupi.

Sementara, untuk sebagian DAU yang tidak bisa dibayarkan tahun ini maka akan dicatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah yang akan disalurkan di tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian tanpa menunggu perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan akan memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun lantaran penerimaan pajak tahun ini diprediksi mengalami shortfall Rp219 triliun.

Pemangkasan tersebut mencakup anggaran belanja di Kementerian/Lembaga Rp65 triliun dan transfer ke daerah Rp68,8 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 April 2017 | 11:45 WIB ANGGARAN DAERAH

Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar

Senin, 17 April 2017 | 10:15 WIB DANA ALOKASI KHUSUS

48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra