PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah memperkuat pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba).

Laporan Kinerja Ditjen Anggaran (DJA) 2023 menyatakan SIMBARA dikembangkan untuk memperbaiki proses bisnis dan pertukaran data antar kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. SIMBARA ini dikembangkan sejak 2020.

"SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

SIMBARA diluncurkan oleh Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan KPK.

Laporan ini menjelaskan terdapat 5 pilar pengelolaan sumber daya alam yakni dokumen, uang, jasa pengangkutan atau transportasi, serta orang dan barang diintegrasikan melalui adopsi teknologi digital. Dalam hal ini, SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

SIMBARA akan menyempurnakan sistem pengawasan minerba dan menciptakan suatu proses bisnis yang bersifat sederhana, cepat, akurat, dan transparan. Sederhana, karena melalui sistem ini DJA akan langsung mengidentifikasi transaksi yang diindikasikan kurang bayar royalti tanpa perlu melakukan permintaan data dan menganalisis ulang.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Cepat, karena DJA akan langsung mengetahui realisasi transaksi sesaat setelah dokumen diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Akurat, karena data tonase, kualitas dan harga minerba yang dijual telah dilakukan perbandingan dengan data pengangkutan secara sistem.

Transparan, karena pengawasan yang dilakukan oleh DJA dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan menggunakan variabel data yang sama dan dapat mengantisipasi apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan perusahaan.

"Inovasi sistem pengawasan minerba ini merupakan sistem yang akan mengumpulkan data/informasi dari hulu ke hilir dari semua sistem yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem masing-masing kementerian/lembaga dan belum terkoneksi," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023.

Data hulu sektor minerba di antaranya berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan data hilir merupakan data integrasi yang berasal dari Lembaga National Single Window (LNSW), Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini