PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah memperkuat pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba).

Laporan Kinerja Ditjen Anggaran (DJA) 2023 menyatakan SIMBARA dikembangkan untuk memperbaiki proses bisnis dan pertukaran data antar kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. SIMBARA ini dikembangkan sejak 2020.

"SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

SIMBARA diluncurkan oleh Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan KPK.

Laporan ini menjelaskan terdapat 5 pilar pengelolaan sumber daya alam yakni dokumen, uang, jasa pengangkutan atau transportasi, serta orang dan barang diintegrasikan melalui adopsi teknologi digital. Dalam hal ini, SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

SIMBARA akan menyempurnakan sistem pengawasan minerba dan menciptakan suatu proses bisnis yang bersifat sederhana, cepat, akurat, dan transparan. Sederhana, karena melalui sistem ini DJA akan langsung mengidentifikasi transaksi yang diindikasikan kurang bayar royalti tanpa perlu melakukan permintaan data dan menganalisis ulang.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Cepat, karena DJA akan langsung mengetahui realisasi transaksi sesaat setelah dokumen diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Akurat, karena data tonase, kualitas dan harga minerba yang dijual telah dilakukan perbandingan dengan data pengangkutan secara sistem.

Transparan, karena pengawasan yang dilakukan oleh DJA dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan menggunakan variabel data yang sama dan dapat mengantisipasi apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan perusahaan.

"Inovasi sistem pengawasan minerba ini merupakan sistem yang akan mengumpulkan data/informasi dari hulu ke hilir dari semua sistem yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem masing-masing kementerian/lembaga dan belum terkoneksi," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023.

Data hulu sektor minerba di antaranya berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan data hilir merupakan data integrasi yang berasal dari Lembaga National Single Window (LNSW), Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP