UU CIPTA KERJA

Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 14:15 WIB
Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan tetap selektif memberikan keringanan pajak daerah untuk proyek atau program yang tergolong sebagai proyek strategis nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah tidak akan serta merta mengintervensi tarif pajak daerah melalui peraturan presiden (perpres) guna mendukung proyek strategis nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah akan menghitung seberapa besar dampak perubahan tarif pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, tak menutup kemungkinan terdapat proyek PSN yang tidak mendapatkan keringanan pajak daerah.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

"Kami akan menghitung supaya damage terhadap pemerintah daerah tidak besar. Kami mengetahui banyak sekali daerah yang sumber penerimaannya hanya tergantung pada satu jenis pajak," katanya, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, lanjut Astera, pemerintah juga akan memeriksa besar internal rate of return (IRR) yang ditargetkan oleh badan usaha yang melaksanakan PSN guna memastikan target IRR tersebut tidak dipatok eksesif.

"Nanti dilihat mereka mau IRR berapa? Kami juga enggak akan biarkan mereka minta IRR 20% atau 18%, itu eksesif," ujarnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menteri penanggung jawab PSN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyesuaian tarif pajak daerah kepada menteri keuangan sebelum tarif pajak daerah bisa disesuaikan.

Menteri penanggung jawab PSN harus melampirkan proyeksi beban biaya pajak daerah yang ditanggung PSN, daftar jenis pajak daerah yang perlu disesuaikan, usulan besaran penyesuaian tarif, dan studi kelayakan PSN.

Usulan tersebut akan dievaluasi menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak daerah selama lima tahun terakhir, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi perubahan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.

"Mereka itu kan sesungguhnya juga sudah dapat insentif dari pemerintah pusat seperti tax allowance atau tax holiday, jadi nanti akan kami hitung," tutur Astera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR