STIMULUS FISKAL

Kemenkeu Sebut Dana Hibah Pariwisata Tahun Lalu Hanya Terserap 69%

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Sebut Dana Hibah Pariwisata Tahun Lalu Hanya Terserap 69%

Ilustrasi. Wisatawan domestik mengunjungi miniatur menara Petronas yang dibangun untuk mengembangkan pariwisata bahari di pesisir pantai Lhok Seudu, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan melaksanakan sinergi atau kerjasama dengan berbagai pihak untuk memulihkan sektor wisata termasuk wisata bahari yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hingga akhir 2020 hanya mencapai Rp2,26 triliun, atau 69% dari total pagu anggaran yang dialokasikan.

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana Rp3,3 triliun untuk dana hibah tersebut.

"Dana hibah pariwisata ini untuk membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," tulis DJPK dalam media sosial, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan penyerapan dana hibah tidak mampu mencapai pagu yang ditetapkan akibat keterbatasan regulasi dan waktu.

Untuk itu, Sandi berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap mengucurkan dana hibah pariwisata pada 2021 agar makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja yang tercipta pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Salah satu syarat pengusaha bisa mendapatkan dana hibah adalah data setoran pajak. Pemda yang menyalurkan dana hibah kepada hotel dan restoran harus mencantumkan nilai pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan oleh pelaku usaha pada 2019.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Makin banyak nominal pajak yang dibayarkan, makin besar pula nominal dana hibah pariwisata yang diterima masing-masing pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Senada, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Atep Budiman menilai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga pemda kesulitan dalam menyalurkan dana tersebut.

"Waktu yang diberikan bagi pemda untuk mengelola [seharusnya] lebih panjang, tidak seperti kemarin di akhir tahun anggaran dan sangat mepet," ujar Atep seperti dilansir metropolitan.id.

Akibat kendala tersebut, hanya 48 hotel dan 32 restoran dari total 1.600 hotel dan restoran di Kota Bogor yang pada akhirnya bisa menikmati dana hibah pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?