STIMULUS FISKAL

Kemenkeu Sebut Dana Hibah Pariwisata Tahun Lalu Hanya Terserap 69%

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Sebut Dana Hibah Pariwisata Tahun Lalu Hanya Terserap 69%

Ilustrasi. Wisatawan domestik mengunjungi miniatur menara Petronas yang dibangun untuk mengembangkan pariwisata bahari di pesisir pantai Lhok Seudu, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan melaksanakan sinergi atau kerjasama dengan berbagai pihak untuk memulihkan sektor wisata termasuk wisata bahari yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hingga akhir 2020 hanya mencapai Rp2,26 triliun, atau 69% dari total pagu anggaran yang dialokasikan.

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana Rp3,3 triliun untuk dana hibah tersebut.

"Dana hibah pariwisata ini untuk membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," tulis DJPK dalam media sosial, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan penyerapan dana hibah tidak mampu mencapai pagu yang ditetapkan akibat keterbatasan regulasi dan waktu.

Untuk itu, Sandi berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap mengucurkan dana hibah pariwisata pada 2021 agar makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja yang tercipta pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Salah satu syarat pengusaha bisa mendapatkan dana hibah adalah data setoran pajak. Pemda yang menyalurkan dana hibah kepada hotel dan restoran harus mencantumkan nilai pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan oleh pelaku usaha pada 2019.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Makin banyak nominal pajak yang dibayarkan, makin besar pula nominal dana hibah pariwisata yang diterima masing-masing pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Senada, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Atep Budiman menilai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga pemda kesulitan dalam menyalurkan dana tersebut.

"Waktu yang diberikan bagi pemda untuk mengelola [seharusnya] lebih panjang, tidak seperti kemarin di akhir tahun anggaran dan sangat mepet," ujar Atep seperti dilansir metropolitan.id.

Akibat kendala tersebut, hanya 48 hotel dan 32 restoran dari total 1.600 hotel dan restoran di Kota Bogor yang pada akhirnya bisa menikmati dana hibah pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga