APBN 2022

Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 06:00 WIB
Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) baru terealisasi Rp256,28 triliun sampai dengan 28 Oktober 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menyebut realisasi itu setara dengan 56% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan.

"[Serapan anggaran] PEN, sampai 28 Oktober realisasinya sudah mencapai 56,2%," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menyatakan belanja klaster penguatan ekonomi sudah terealisasi Rp99,2 triliun atau 56% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, belanja tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Sementara itu, insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DT) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, terdapat juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP sesuai dengan PMK 5/2022 dan PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Berdasarkan kedua PMK tersebut, pemberian insentif telah berakhir pada September lalu.

Untuk klaster kesehatan, anggaran yang sudah terserap mencapai Rp43,2 triliun atau 35% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Selanjutnya, anggaran klaster perlindungan masyarakat sudah terserap Rp113,9 triliun atau 74% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Made menyebut peran APBN sebagai shock absorber akan tetap dilakukan di tengah ketidakpastian global yang eskalatif ini. Program PC-PEN juga akan berjalan secara responsif dan antisipatif hingga akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra