APBN 2022

Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 06:00 WIB
Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) baru terealisasi Rp256,28 triliun sampai dengan 28 Oktober 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menyebut realisasi itu setara dengan 56% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan.

"[Serapan anggaran] PEN, sampai 28 Oktober realisasinya sudah mencapai 56,2%," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Made menyatakan belanja klaster penguatan ekonomi sudah terealisasi Rp99,2 triliun atau 56% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, belanja tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Sementara itu, insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DT) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya itu, terdapat juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP sesuai dengan PMK 5/2022 dan PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Berdasarkan kedua PMK tersebut, pemberian insentif telah berakhir pada September lalu.

Untuk klaster kesehatan, anggaran yang sudah terserap mencapai Rp43,2 triliun atau 35% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Selanjutnya, anggaran klaster perlindungan masyarakat sudah terserap Rp113,9 triliun atau 74% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Made menyebut peran APBN sebagai shock absorber akan tetap dilakukan di tengah ketidakpastian global yang eskalatif ini. Program PC-PEN juga akan berjalan secara responsif dan antisipatif hingga akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN