APBN 2022

Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 06 November 2022 | 06:00 WIB
Kemenkeu Sebut Anggaran PC-PEN Sudah Terserap Rp256 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) baru terealisasi Rp256,28 triliun sampai dengan 28 Oktober 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menyebut realisasi itu setara dengan 56% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan.

"[Serapan anggaran] PEN, sampai 28 Oktober realisasinya sudah mencapai 56,2%," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Made menyatakan belanja klaster penguatan ekonomi sudah terealisasi Rp99,2 triliun atau 56% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, belanja tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Sementara itu, insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DT) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Tak hanya itu, terdapat juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP sesuai dengan PMK 5/2022 dan PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Berdasarkan kedua PMK tersebut, pemberian insentif telah berakhir pada September lalu.

Untuk klaster kesehatan, anggaran yang sudah terserap mencapai Rp43,2 triliun atau 35% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Selanjutnya, anggaran klaster perlindungan masyarakat sudah terserap Rp113,9 triliun atau 74% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Made menyebut peran APBN sebagai shock absorber akan tetap dilakukan di tengah ketidakpastian global yang eskalatif ini. Program PC-PEN juga akan berjalan secara responsif dan antisipatif hingga akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai