PMK 144/2022

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 11:00 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait dengan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

PMK 144/2022 mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu merevisi PMK sebelumnya, yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean…perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Merujuk pada Pasal 2 PMK 144/2022, nilai pabean merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. Nilai pabean tersebut merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka nilai pabean akan ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang berupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method).

Importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Faktor penentu tersebut berupa objek suatu transaksi jual-beli; persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean; unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi; dan unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi.

Penentuan nilai pabean harus berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain menentukan nilai pabean, importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan.

Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan, importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

"Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean…berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang dimilikinya," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 144/2022.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pasal 23 PMK 144/2022 menyebut importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor. Dalam hal importir bukan merupakan pemilik barang maka data mengenai pemilik barang harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

Nanti, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian dilakukan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 41 PMK 144/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN