PMK 144/2022

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 11:00 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait dengan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

PMK 144/2022 mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu merevisi PMK sebelumnya, yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean…perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 2 PMK 144/2022, nilai pabean merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. Nilai pabean tersebut merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka nilai pabean akan ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang berupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method).

Importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Faktor penentu tersebut berupa objek suatu transaksi jual-beli; persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean; unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi; dan unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi.

Penentuan nilai pabean harus berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain menentukan nilai pabean, importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan.

Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan, importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

"Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean…berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang dimilikinya," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 144/2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasal 23 PMK 144/2022 menyebut importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor. Dalam hal importir bukan merupakan pemilik barang maka data mengenai pemilik barang harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

Nanti, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian dilakukan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 41 PMK 144/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra