PMK 216/2022

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Monitoring Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Monitoring Fasilitas TPB dan KITE

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022 yang memuat ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemerintah menyebut fasilitas TPB dan KITE bertujuan untuk mengerek investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas…perlu menyusun tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan penerima fasilitas KITE," bunyi salah satu pertimbangan PMK 216/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 2 PMK 216/2022 menyebut monev TPB dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Monitoring TPB meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri. Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penerima fasilitas TPB.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Monitoring umum dilakukan Kepala KPUBC dan/atau kepala kantor pabean terhadap persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB; prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif.

Lalu, prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan penerima fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB; existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA); IT Inventory; closed circuit television (CCTV); dan/atau prosedur lain.

Hasil pelaksanaan monitoring umum akan dituangkan dalam laporan monitoring umum TPB. Laporan monitoring umum TPB ini bakal digunakan untuk beberapa keperluan, yaitu penerbitan rekomendasi pelaksanaan monitoring khusus TPB.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, sebagai dasar konfirmasi kepada penerima fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerbitan rekomendasi tidak dilayani akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB.

Lalu, untuk penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro; penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB; dan/atau penerbitan rekomendasi lain.

Sementara itu, monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala Kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil pelaksanaan monitoring khusus dituangkan dalam laporan monitoring khusus TPB. Laporan monitoring khusus TPB digunakan sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas TPB.

Kemudian, untuk penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/ atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Lalu, untuk penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB; penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB; penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP); penerbitan rekomendasi perubahan data monev pada SKP; dan/atau penerbitan rekomendasi lain.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mengenai evaluasi TPB, bentuknya meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB.

Sementara itu, evaluasi makro yakni penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan secara periodik.

Tidak jauh berbeda, monev KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, monev KITE dapat dilakukan oleh kepala kanwil; kepala KPUBC; kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE IKM; dan/atau kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha penerima fasilitas KITE.

Monitoring dan/atau evaluasi ini juga dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring KITE meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri.

Fasilitas TPB dan/atau KITE akan dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB, KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pembekuan dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 66 PMK 216/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan