PMK 79/2023

Kemenkeu Rilis Pedoman Baru bagi Ditjen Pajak untuk Lakukan Penilaian

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 10:09 WIB
Kemenkeu Rilis Pedoman Baru bagi Ditjen Pajak untuk Lakukan Penilaian

Laman muka dokumen PMK 79/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian secara umum.

"Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang PPh, PPN, PBB, dan penagihan pajak dengan surat paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Secara umum, dijabarkan pada Pasal 2 PMK 79/2023 bahwa dirjen pajak berhak menentukan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Penilaian NJOP dapat meliputi 1 tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Penilaian NJOP dilakukan dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

Penilaian kantor dilakukan untuk keperluan penerbitan SPPT. Kemudian, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selanjutnya, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik melalui penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.

Penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, mutual agreement procedure (MAP), advance pricing agreement (APA), penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dilakukan atas properti riil atau properti personal seperti tanah atau perairan, bangunan, mesin, alat transportasi, alat berat, peralatan bangunan, perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, alat laboratorium, alat komunikasi, barang seni dan perhiasan, dan aset biologis.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Selanjutnya, penilaian atas nilai harta tidak berwujud dilakukan atas harta tidak berwujud terkait pemasaran, pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses penelitian dan pengembangan, dan goodwill.

Adapun penilaian atas bisnis dilakukan atas entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup, dan kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Sebelum melakukan penilaian, dirjen pajak bakal membentuk tim penilai. Tim dimaksud melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak. "Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023.

Baca Juga:
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Untuk melaksanakan penilaian atas objek PBB, penilai harus berpedoman pada PMK yang mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB.

Dalam rangka melakukan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, penilai perlu berpedoman pada pendekatan penilaian yang diatur pada Pasal 20 hingga Pasal 27 PMK 79/2023 beserta lampirannya yakni Lampiran II. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6