PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Tampilan awal salinan PMK 90/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L).

Penerbitan PMK 90/2024 ini sejalan dengan penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang dibentuk Prabowo Subianto. Dalam kabinet tersebut, Prabowo menambah dan mengubah K/L baru.

"Peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan meliputi K/L yang mengalami perubahan nomenklatur; K/L yang mengalami pemisahan; K/L yang mengalami penggabungan; dan K/L yang baru dibentuk," bunyi Pasal 2 PMK 90/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pasal 3 menyatakan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Berdasarkan kode bagian anggaran tersebut, dirjen anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) K/L.

Guna menyusun rencana kerja anggaran (RKA) K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja akan memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024. Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan, K/K dapat melakukan revisi DIPA TA 2024.

Revisi DIPA TA 2024 diajukan oleh K/L yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Ditjen Anggaran (DJA) paling lambat 29 November 2024. Penyelesaian revisi oleh DJA paling lama 2 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Kemudian, K/L yang mengalami pemisahan akan menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme penggunaan DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, K/L yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada bagian anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, K/L yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 paling lambat 29 November 2024.

Kemenkeu melalui DJA akan menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 K/L hasil penggabungan ini paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"K/L yang baru dibentuk akan diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditetapkan oleh DJA atas nama menteri keuangan," bunyi pasal 10.

Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan, K/L tetap memprioritaskan 6 hal. Pertama, pencapaian program prioritas nasional. Kedua, pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan.

Ketiga, pembayaran belanja pegawai pada K/L pengampu dan K/L hasil pemisahan. Keempat, belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun. Kelima, belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program prioritas nasional.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Keenam, penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada bendahara pengeluaran.

K/L hasil pemisahan juga harus menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024. Batas akhir ini paling lambat 11 November 2024.

Mengenai penyesuaian alokasi anggaran TA 2025, Kemenkeu, Bappenas, dan K/L yang mengalami perubahan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Lebih lanjut, K/L menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan kepada DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan K/L dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.

RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan DPR dan yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN.

Daftar hasil penelaahan RKA K/L ini harus diselesaikan paling lambat 26 November 2024. Sesuai dengan RKA K/L dan perpres mengenai perincian APBN, menteri/pimpinan lembaga akan menyusun DIPA TA 2025.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

DJA akan menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama Desember 2024. Sementara itu, RKA K/L dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah K/L setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum 1 Januari 2025.

Tambahan informasi, PMK 90/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 November 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6