PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Tampilan awal salinan PMK 90/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L).

Penerbitan PMK 90/2024 ini sejalan dengan penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang dibentuk Prabowo Subianto. Dalam kabinet tersebut, Prabowo menambah dan mengubah K/L baru.

"Peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan meliputi K/L yang mengalami perubahan nomenklatur; K/L yang mengalami pemisahan; K/L yang mengalami penggabungan; dan K/L yang baru dibentuk," bunyi Pasal 2 PMK 90/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasal 3 menyatakan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Berdasarkan kode bagian anggaran tersebut, dirjen anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) K/L.

Guna menyusun rencana kerja anggaran (RKA) K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja akan memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024. Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan, K/K dapat melakukan revisi DIPA TA 2024.

Revisi DIPA TA 2024 diajukan oleh K/L yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Ditjen Anggaran (DJA) paling lambat 29 November 2024. Penyelesaian revisi oleh DJA paling lama 2 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Kemudian, K/L yang mengalami pemisahan akan menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme penggunaan DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, K/L yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada bagian anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, K/L yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 paling lambat 29 November 2024.

Kemenkeu melalui DJA akan menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 K/L hasil penggabungan ini paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

"K/L yang baru dibentuk akan diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditetapkan oleh DJA atas nama menteri keuangan," bunyi pasal 10.

Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan, K/L tetap memprioritaskan 6 hal. Pertama, pencapaian program prioritas nasional. Kedua, pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan.

Ketiga, pembayaran belanja pegawai pada K/L pengampu dan K/L hasil pemisahan. Keempat, belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun. Kelima, belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program prioritas nasional.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Keenam, penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada bendahara pengeluaran.

K/L hasil pemisahan juga harus menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024. Batas akhir ini paling lambat 11 November 2024.

Mengenai penyesuaian alokasi anggaran TA 2025, Kemenkeu, Bappenas, dan K/L yang mengalami perubahan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Lebih lanjut, K/L menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan kepada DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan K/L dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.

RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan DPR dan yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN.

Daftar hasil penelaahan RKA K/L ini harus diselesaikan paling lambat 26 November 2024. Sesuai dengan RKA K/L dan perpres mengenai perincian APBN, menteri/pimpinan lembaga akan menyusun DIPA TA 2025.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

DJA akan menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama Desember 2024. Sementara itu, RKA K/L dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah K/L setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum 1 Januari 2025.

Tambahan informasi, PMK 90/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 November 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax