KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 15:30 WIB
Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Laman depan dokumen PMK 117/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan (pengadaan barang dan jasa/PBJ) secara elektronik.

Tarif baru tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2023. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, PNBP layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dikenakan senilai Rp0.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 117/2023 yang diundangkan pada 13 November 2023, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merujuk pada Lampiran PMK 117/2023, tercatat 5 lapisan tarif layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Untuk nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai maksimal Rp200 juta, tarif PNBP adalah sebesar 0,4% dari nilai kontrak pengadaan dengan nilai maksimal Rp600.000. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp2 juta.

Selanjutnya, untuk kontrak di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp5 juta. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,1% dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Terakhir, untuk kontrak di atas Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,05% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Pengelolaan PNBP pada layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan oleh mitra instansi pengelola PNBP dalam rangka mempercepat transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam mengelola PNBP tersebut, mitra instansi dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini