PMK 179/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179/2022 mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan (KND) oleh bendahara umum negara.

PMK 179/2022 dirilis sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020. Beleid tersebut memberikan kewenangan kepada menteri keuangan sekali bendahara umum negara untuk menetapkan PNBP tertentu, termasuk hasil pengelolaan KND.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 58/2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan ...," bunyi pertimbangan PMK 179/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Objek PNBP dari KND terdiri atas dividen, bagian laba pemerintah dari badan, sisa surplus Bank Indonesia (BI), bagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); PNBP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan PNBP dari pengelolaan KND lainnya.

Pengelola PNBP dari KND adalah menteri selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND, menteri keuangan selaku pimpinan instansi pengelola PNBP menunjuk dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pada Pasal 4 PMK 179/2022 menyebut menteri keuangan selaku pengelola fiskal memiliki beberapa kewenangan antara lain menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP; menetapkan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP; meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP; serta melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP.

Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, instansi pengelola PNBP dapat meminta data dan informasi kepada kementerian teknis, meliputi data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Kemudian, data dan informasi untuk verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP; data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; serta data dan informasi lain yang diperlukan untuk pengelolaan PNBP dari KND.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sesuai dengan surat permintaan direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP SDA dan KND untuk dan atas nama dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pasal 8 PMK 179/2022 menyebut perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan penyusunan dan penyampaian rencana PNBP, serta penelaahan dan penetapan atas rencana PNBP. Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan mengikuti siklus APBN.

Dalam hal kementerian teknis tidak menyampaikan usulan rencana PNBP, ditjen anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dalam pelaksanaannya, menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP. Pengawasan PNBP dari KND dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Keuangan dan/atau dirjen anggaran.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pada saat PMK 179/2022 mulai berlaku, PMK 190/2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 5 Desember 2022]," bunyi Pasal 43 PMK 179/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha