PMK 179/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179/2022 mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan (KND) oleh bendahara umum negara.

PMK 179/2022 dirilis sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020. Beleid tersebut memberikan kewenangan kepada menteri keuangan sekali bendahara umum negara untuk menetapkan PNBP tertentu, termasuk hasil pengelolaan KND.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 58/2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan ...," bunyi pertimbangan PMK 179/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Objek PNBP dari KND terdiri atas dividen, bagian laba pemerintah dari badan, sisa surplus Bank Indonesia (BI), bagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); PNBP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan PNBP dari pengelolaan KND lainnya.

Pengelola PNBP dari KND adalah menteri selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND, menteri keuangan selaku pimpinan instansi pengelola PNBP menunjuk dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pada Pasal 4 PMK 179/2022 menyebut menteri keuangan selaku pengelola fiskal memiliki beberapa kewenangan antara lain menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP; menetapkan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP; meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP; serta melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP.

Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, instansi pengelola PNBP dapat meminta data dan informasi kepada kementerian teknis, meliputi data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Kemudian, data dan informasi untuk verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP; data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; serta data dan informasi lain yang diperlukan untuk pengelolaan PNBP dari KND.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sesuai dengan surat permintaan direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP SDA dan KND untuk dan atas nama dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pasal 8 PMK 179/2022 menyebut perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan penyusunan dan penyampaian rencana PNBP, serta penelaahan dan penetapan atas rencana PNBP. Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan mengikuti siklus APBN.

Dalam hal kementerian teknis tidak menyampaikan usulan rencana PNBP, ditjen anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam pelaksanaannya, menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP. Pengawasan PNBP dari KND dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Keuangan dan/atau dirjen anggaran.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pada saat PMK 179/2022 mulai berlaku, PMK 190/2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 5 Desember 2022]," bunyi Pasal 43 PMK 179/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya