KINERJA FISKAL

Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan defisit APBN 2022 akan lebih kecil dari outlook pemerintah pada saat ini sebesar 3,92% PDB.

Febrio mengatakan realisasi APBN hingga Juli 2022 masih mengalami surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57% PDB. Dengan kinerja pendapatan negara yang diperkirakan tetap positif, defisit APBN pun bakal makin menyempit.

"Ada ruang bagi kita untuk menjaga ini bahkan bisa [defisit APBN] lebih rendah lagi sampai ke akhir tahun 2022," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Febrio mengatakan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN walaupun dengan tetap hati-hati agar tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Dia memaparkan semula defisit dalam UU APBN 2022 dirancang sebesar 4,85% PBB. Angka itu kemudian direvisi ke bawah menjadi 4,5% PDB melalui Perpres 98/2022.

Seiring dengan perkembangan perekonomian, pemerintah bahkan membuat outlook APBN 2022 dengan defisit hanya 3,92%.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Febrio memperkirakan pendapatan negara masih akan mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan mendatang meski terjadi tren penurunan harga komoditas. Di sisi lain, pemerintah akan tetap memastikan belanja negara tetap berjalan secara efisien.

Menurutnya, realisasi defisit yang kecil pada tahun ini bakal mempermulus langkah pemerintah menuju konsolidasi fiskal 2023.

"Inilah yang kita harapkan menjadi disiplin fiskal yang mewarnai bagaimana cara pemerintah untuk mengelola fiskalnya ke depan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi