KINERJA FISKAL

Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan defisit APBN 2022 akan lebih kecil dari outlook pemerintah pada saat ini sebesar 3,92% PDB.

Febrio mengatakan realisasi APBN hingga Juli 2022 masih mengalami surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57% PDB. Dengan kinerja pendapatan negara yang diperkirakan tetap positif, defisit APBN pun bakal makin menyempit.

"Ada ruang bagi kita untuk menjaga ini bahkan bisa [defisit APBN] lebih rendah lagi sampai ke akhir tahun 2022," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Febrio mengatakan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN walaupun dengan tetap hati-hati agar tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Dia memaparkan semula defisit dalam UU APBN 2022 dirancang sebesar 4,85% PBB. Angka itu kemudian direvisi ke bawah menjadi 4,5% PDB melalui Perpres 98/2022.

Seiring dengan perkembangan perekonomian, pemerintah bahkan membuat outlook APBN 2022 dengan defisit hanya 3,92%.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Febrio memperkirakan pendapatan negara masih akan mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan mendatang meski terjadi tren penurunan harga komoditas. Di sisi lain, pemerintah akan tetap memastikan belanja negara tetap berjalan secara efisien.

Menurutnya, realisasi defisit yang kecil pada tahun ini bakal mempermulus langkah pemerintah menuju konsolidasi fiskal 2023.

"Inilah yang kita harapkan menjadi disiplin fiskal yang mewarnai bagaimana cara pemerintah untuk mengelola fiskalnya ke depan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?