PMK 4/2021

Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 09:45 WIB
Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan tentang pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen terutang bea meterai tetapi tidak atau kurang dibayar serta atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian .. merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Bea Meterai," bunyi Pasal 20 PMK No. 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sejak 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, pihak yang terutang harus melunasi bea meterai sekaligus membayar sanksi administrasi sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sebelum 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, sanksi administrasi yang dikenakan sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Kemudian, apabila dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian adalah dokumen untuk alat bukti pengadilan maka bea meterai yang terutang atas dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Untuk melunasi bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian, terdapat dua opsi pembayaran yaitu melalui meterai tempel atau melalui surat setoran pajak (SSP). Sanksi administrasi atas kekurangan pembayaran bea meterai dilakukan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Terdapat dua pihak yang dapat mengesahkan pemeteraian kemudian yaitu pejabat pos atau pejabat lain yang ditunjuk DJP. Lalu, pejabat harus memastikan keaslian meterai tempel, kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, hingga kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Bila ketentuan sudah terpenuhi, pejabat dapat membubuhkan cap pemeteraian kemudian atas dokumen yang bea meterainya dibayar atau atas SSP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi