PMK 4/2021

Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 09:45 WIB
Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan tentang pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen terutang bea meterai tetapi tidak atau kurang dibayar serta atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian .. merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Bea Meterai," bunyi Pasal 20 PMK No. 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sejak 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, pihak yang terutang harus melunasi bea meterai sekaligus membayar sanksi administrasi sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sebelum 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, sanksi administrasi yang dikenakan sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Kemudian, apabila dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian adalah dokumen untuk alat bukti pengadilan maka bea meterai yang terutang atas dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk melunasi bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian, terdapat dua opsi pembayaran yaitu melalui meterai tempel atau melalui surat setoran pajak (SSP). Sanksi administrasi atas kekurangan pembayaran bea meterai dilakukan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Terdapat dua pihak yang dapat mengesahkan pemeteraian kemudian yaitu pejabat pos atau pejabat lain yang ditunjuk DJP. Lalu, pejabat harus memastikan keaslian meterai tempel, kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, hingga kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Bila ketentuan sudah terpenuhi, pejabat dapat membubuhkan cap pemeteraian kemudian atas dokumen yang bea meterainya dibayar atau atas SSP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN