KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belum ada satupun sektor ekonomi yang benar-benar pulih dan kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memangkas dan tidak melanjutkan penyaluran insentif pajak terhadap sektor usaha yang tercatat sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif. Sementara untuk sektor usaha yang dinilai masih kesulitan pulih, insentif tetap diberikan.

"Kita coba evaluasi, sektor yang dirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kita kurangi [insentifnya]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Yon mengatakan bagaimanapun pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara. Oleh sebab itu, sektor yang sudah memiliki kinerja positif perlu kembali membayar pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak menerima insenstif pajak sebenarnya telah dilakukan sejak semester I/2021.

"Pada semester II kemarin itu kita potong banyak, belum ada yang betul-betul kembali pulih seperti level 2019 tapi kebanyakan sudah positif. Terhadap sektor-sektor ini kita minta kontribusinya dan tidak diberi fasilitas lanjutan," ujar Yon.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, insentif yang diberikan diharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang membutuhkan fasilitas dari pemerintah, khususnya UMKM.

Untuk diketahui, pemerintah masih memberikan insentif pajak pada banyak sektor usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d. PMK 149/2021.

Insentif diberikan kepada hampir seluruh sektor usaha melalui PMK tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?