KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belum ada satupun sektor ekonomi yang benar-benar pulih dan kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memangkas dan tidak melanjutkan penyaluran insentif pajak terhadap sektor usaha yang tercatat sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif. Sementara untuk sektor usaha yang dinilai masih kesulitan pulih, insentif tetap diberikan.

"Kita coba evaluasi, sektor yang dirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kita kurangi [insentifnya]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Yon mengatakan bagaimanapun pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara. Oleh sebab itu, sektor yang sudah memiliki kinerja positif perlu kembali membayar pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak menerima insenstif pajak sebenarnya telah dilakukan sejak semester I/2021.

"Pada semester II kemarin itu kita potong banyak, belum ada yang betul-betul kembali pulih seperti level 2019 tapi kebanyakan sudah positif. Terhadap sektor-sektor ini kita minta kontribusinya dan tidak diberi fasilitas lanjutan," ujar Yon.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, insentif yang diberikan diharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang membutuhkan fasilitas dari pemerintah, khususnya UMKM.

Untuk diketahui, pemerintah masih memberikan insentif pajak pada banyak sektor usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d. PMK 149/2021.

Insentif diberikan kepada hampir seluruh sektor usaha melalui PMK tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN