KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belum ada satupun sektor ekonomi yang benar-benar pulih dan kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memangkas dan tidak melanjutkan penyaluran insentif pajak terhadap sektor usaha yang tercatat sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif. Sementara untuk sektor usaha yang dinilai masih kesulitan pulih, insentif tetap diberikan.

"Kita coba evaluasi, sektor yang dirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kita kurangi [insentifnya]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Yon mengatakan bagaimanapun pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara. Oleh sebab itu, sektor yang sudah memiliki kinerja positif perlu kembali membayar pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak menerima insenstif pajak sebenarnya telah dilakukan sejak semester I/2021.

"Pada semester II kemarin itu kita potong banyak, belum ada yang betul-betul kembali pulih seperti level 2019 tapi kebanyakan sudah positif. Terhadap sektor-sektor ini kita minta kontribusinya dan tidak diberi fasilitas lanjutan," ujar Yon.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan demikian, insentif yang diberikan diharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang membutuhkan fasilitas dari pemerintah, khususnya UMKM.

Untuk diketahui, pemerintah masih memberikan insentif pajak pada banyak sektor usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d. PMK 149/2021.

Insentif diberikan kepada hampir seluruh sektor usaha melalui PMK tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi