PMK 17/2021

Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Ini Perinciannya

Tampilan awal salinan PMK 17/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memangkas beberapa jenis transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021 tentang pengelolaan TKDD dalam mendukung penanganan Covid-19.

Perubahan rincian TKDD melalui PMK tersebut dimungkinkan mengingat diatur dalam Pasal 12 Perpres No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres 113/2020 ... perubahan rincian anggaran TKDD dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan PMK," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2021, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021, beberapa alokasi TKDD yang dikurangi tersebut antara lain dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta nonfisik, dan dana otonomi khusus.

Alokasi dana alokasi umum (DAU) pada PMK 17/2021 ditetapkan senilai Rp377,71 triliun, atau lebih rendah dari alokasi DAU yang ditetapkan pada Lampiran V Perpres 113/2020 sejumlah Rp390,29 triliun.

Pagu alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik turun menjadi Rp63,64 triliun dari sebelumnya senilai Rp65,24 triliun. Dari total pagu DAK fisik tersebut, pemerintah menetapkan Rp329,25 miliar sebagai cadangan DAK fisik.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Selanjutnya, alokasi DAK nonfisik pun ikut dipangkas, yaitu untuk dana tunjangan khusus guru PNS daerah. Pada PMK 17/2021, tunjangan khusus guru ditetapkan senilai Rp1,58 triliun dari sebelumnya sejumlah Rp1,98 triliun.

Terakhir, pagu alokasi dana otonomi khusus juga dikurangi menjadi Rp19,48 triliun dari awalnya senilai Rp21,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China