PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:12 WIB
Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih optimistis ratusan triliun dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan betah di Indonesia meskipun holding period berakhir.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis dana hasil repatriasi tidak langsung lari ke luar setelah berakhirnya holding period selama 3 tahun. Pasalnya, berbagai perbaikan sudah dilakukan pemerintah untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.

“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu dengan berbagai kebijakan,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan perbaikan kebijakan tersebut antara lain pada sektor perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) misalnya, disebut memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi peserta tax amnesty untuk buru-buru memindahkan dana repatriasi yang senilai Rp140,5 triliun ke luar negeri. Perbaikan kebijakan dan iklim investasi di dalam negeri dinilai masih menarik untuk menanamkan dana di dalam negeri.

“Kita buat fasilitas percepat perizinan dan shifting melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Seperti diketahui, holding period dana repatriasi hasil tax amesty periode I dan II akan selesai pada 31 Desember 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang direpatriasi dalam period I dan II senilai Rp114,16 triliun.

Setelah holding period berakhir, dana yang direpatriasi kembali bebas ditempatkan, termasuk ke yurisdiksi sebelumnya. Setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi. Kelima negara tersebut adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra