PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:12 WIB
Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih optimistis ratusan triliun dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan betah di Indonesia meskipun holding period berakhir.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis dana hasil repatriasi tidak langsung lari ke luar setelah berakhirnya holding period selama 3 tahun. Pasalnya, berbagai perbaikan sudah dilakukan pemerintah untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.

“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu dengan berbagai kebijakan,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan perbaikan kebijakan tersebut antara lain pada sektor perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) misalnya, disebut memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi peserta tax amnesty untuk buru-buru memindahkan dana repatriasi yang senilai Rp140,5 triliun ke luar negeri. Perbaikan kebijakan dan iklim investasi di dalam negeri dinilai masih menarik untuk menanamkan dana di dalam negeri.

“Kita buat fasilitas percepat perizinan dan shifting melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti diketahui, holding period dana repatriasi hasil tax amesty periode I dan II akan selesai pada 31 Desember 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang direpatriasi dalam period I dan II senilai Rp114,16 triliun.

Setelah holding period berakhir, dana yang direpatriasi kembali bebas ditempatkan, termasuk ke yurisdiksi sebelumnya. Setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi. Kelima negara tersebut adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN