KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji ulang beberapa ketentuan mengenai impor barang.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan beberapa peraturan yang dikaji ulang antara lain tentang impor barang barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, impor barang pindahan, serta impor barang hibah. Kemenkeu pun membuka ruang untuk merevisi berbagai peraturan tersebut untuk memperkuat proses bisnis impor barang.

"Tentunya ini untuk memperbaiki dan memperkuat proses bisnisnya [agar] lebih akuntabel," katanya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Askolani mengatakan pengkajian ulang berbagai peraturan itu dilaksanakan agar lebih sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan pengawasan impor barang. Terlebih, saat ini terdapat berbagai skema impor barang yang berlaku.

Kajian ulang berbagai peraturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dia pun berjanji segera menyampaikan kepada publik apabila terdapat perubahan dalam peraturan tersebut.

"Tentunya bisa men-support kebutuhan yang lebih nyata yang kami hadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan impor barang kiriman saat ini dituangkan dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PMK ini turut mempertegas ketentuan impor barang dari perdagangan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai respons lonjakan impor barang konsumsi dengan harga murah.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hanya kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Kemudian, impor barang melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Pada sejumlah bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Setelahnya, PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Adapun untuk impor barang hibah, belum terdapat peraturan menteri keuangan yang secara khusus mengaturnya. Ketentuan impor barang hibah beserta fasilitas kepabeanan yang diberikan masih tersebar dalam beberapa peraturan.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Misalnya, PMK 69/2012 mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Sedangkan PMK 70/2012, mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

Selain itu, masih ada PMK 200/2019 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk jika berupa hibah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai