KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Insentif Pajak Selama Pandemi Terbesar Sepanjang Sejarah

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kemenkeu: Insentif Pajak Selama Pandemi Terbesar Sepanjang Sejarah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Nyibir Fiskal oleh BKF. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut pemberian insentif pajak selama pandemi Covid-19 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak dalam jumlah besar karena situasi pandemi yang luar biasa atau extraordinary. Menurutnya, insentif tersebut harus diberikan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kalau menurut saya sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary, mau tidak mau kami memberikan banyak insentif," katanya dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nufransa mengatakan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif pajak sebagai instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Realisasi insentif pajak sepanjang 2021 mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Nufransa, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak sejak awal pandemi pada 2020 dan terus berlanjut pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah juga terus mematangkan rencana pemberian insentif yang masih dibutuhkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Beberapa sektor yang sangat terpengaruh, secara langsung atau tidak langsung, itu yang kami pilih mendapat insentif agar dapat bertahan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?