KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Insentif Pajak Selama Pandemi Terbesar Sepanjang Sejarah

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kemenkeu: Insentif Pajak Selama Pandemi Terbesar Sepanjang Sejarah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Nyibir Fiskal oleh BKF. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut pemberian insentif pajak selama pandemi Covid-19 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak dalam jumlah besar karena situasi pandemi yang luar biasa atau extraordinary. Menurutnya, insentif tersebut harus diberikan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kalau menurut saya sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary, mau tidak mau kami memberikan banyak insentif," katanya dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nufransa mengatakan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif pajak sebagai instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi insentif pajak sepanjang 2021 mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Nufransa, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak sejak awal pandemi pada 2020 dan terus berlanjut pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah juga terus mematangkan rencana pemberian insentif yang masih dibutuhkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Beberapa sektor yang sangat terpengaruh, secara langsung atau tidak langsung, itu yang kami pilih mendapat insentif agar dapat bertahan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra