PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Poster tentang penipuan bidang bea cukai. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya masih sering menerima aduan soal penipuan yang mengatasnamakan petugas. Sayangnya, kebanyakan korban tidak bersedia melapor kepada kepolisian sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Kami coba melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum, apakah ini bukan hanya menunggu pengaduan tetapi kita bisa melangkah lebih untuk bisa melakukan penindakan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea dan Cukai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Askolani mengatakan DJBC telah melakukan berbagai langkah untuk menekan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau institusi. Misalnya, berkoordinasi dengan platform e-commerce dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hal terpenting untuk mencegah penipuan tersebut yakni kewaspadaan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta terbuka untuk melaporkan setiap indikasi penipuan kepada contact center Bravo Bea Cukai.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada tahun lalu, DJBC mencatat ada sekitar 7.500 aduan penipuan. Apabila penipuan tersebut sampai menimbulkan kerugian materi, masyarakat pun diarahkan untuk melapor kepada polisi.

"Tantangan yang kami hadapi untuk penipuan ini bahwa mereka yang ditipu tidak mau mengadukan penipuan mereka. Padahal ini delik aduan sehingga kami tidak bisa mengkomunikasikan lebih ke kepolisian," ujar Askolani.

Sejauh ini, terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini