PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Poster tentang penipuan bidang bea cukai. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya masih sering menerima aduan soal penipuan yang mengatasnamakan petugas. Sayangnya, kebanyakan korban tidak bersedia melapor kepada kepolisian sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami coba melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum, apakah ini bukan hanya menunggu pengaduan tetapi kita bisa melangkah lebih untuk bisa melakukan penindakan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea dan Cukai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Askolani mengatakan DJBC telah melakukan berbagai langkah untuk menekan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau institusi. Misalnya, berkoordinasi dengan platform e-commerce dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hal terpenting untuk mencegah penipuan tersebut yakni kewaspadaan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta terbuka untuk melaporkan setiap indikasi penipuan kepada contact center Bravo Bea Cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pada tahun lalu, DJBC mencatat ada sekitar 7.500 aduan penipuan. Apabila penipuan tersebut sampai menimbulkan kerugian materi, masyarakat pun diarahkan untuk melapor kepada polisi.

"Tantangan yang kami hadapi untuk penipuan ini bahwa mereka yang ditipu tidak mau mengadukan penipuan mereka. Padahal ini delik aduan sehingga kami tidak bisa mengkomunikasikan lebih ke kepolisian," ujar Askolani.

Sejauh ini, terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN