PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Poster tentang penipuan bidang bea cukai. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya masih sering menerima aduan soal penipuan yang mengatasnamakan petugas. Sayangnya, kebanyakan korban tidak bersedia melapor kepada kepolisian sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Kami coba melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum, apakah ini bukan hanya menunggu pengaduan tetapi kita bisa melangkah lebih untuk bisa melakukan penindakan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea dan Cukai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Askolani mengatakan DJBC telah melakukan berbagai langkah untuk menekan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau institusi. Misalnya, berkoordinasi dengan platform e-commerce dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hal terpenting untuk mencegah penipuan tersebut yakni kewaspadaan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta terbuka untuk melaporkan setiap indikasi penipuan kepada contact center Bravo Bea Cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada tahun lalu, DJBC mencatat ada sekitar 7.500 aduan penipuan. Apabila penipuan tersebut sampai menimbulkan kerugian materi, masyarakat pun diarahkan untuk melapor kepada polisi.

"Tantangan yang kami hadapi untuk penipuan ini bahwa mereka yang ditipu tidak mau mengadukan penipuan mereka. Padahal ini delik aduan sehingga kami tidak bisa mengkomunikasikan lebih ke kepolisian," ujar Askolani.

Sejauh ini, terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar