HARI OEANG RI KE-70

Kemenkeu Gelar Lomba Menulis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:05 WIB
Kemenkeu Gelar Lomba Menulis

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar kompetisi menulis naskah yang berisi ide dan gagasan menuju Kemenkeu yang lebih baik. Kompetisi ini menawarkan hadiah puluhan juta rupiah bagi para pemenangnya.

Lomba dalam rangka memperingati Hari Oeang RI ke-70 itu terbagi menjadi 3 kategori. Pertama untuk pegawai Kemenkeu aktif dengan ketentuan panjang tulisan maksimal 10 halaman. Lima pemenang terpilih berkesempatan memaparkan idenya di di depan pimpinan Kemenkeu.

Kedua, untuk anak usia SMP/SMA/Sederajat dari pegawai Kemenkeu aktif. Ketentuannya, panjang tulisan yang diserahkan maksimal 5 halaman.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sementara kategori ketiga untuk wartawan/jurnalis. Ketentuannya, panjang tulisan yang dikirimkan maksimal 5 halaman dan apabila sudah pernah dimuat di media masa akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

Pengiriman naskah dibuka hingga Minggu (23/10). Naskah bisa ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Naskah dikirim melalui email ke lkt-ori70[at]fiskal.depkeu.go.id dengan menyertakan kontak yang bisa dihubungi dan bukti identitas berupa name tag pegawai, akte kelahiran atau kartu wartawan.

Pemenang kompetisi akan diumumkan pada Jumat (28/10). Penyerahan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (29/10).

Untuk mendapatkan informasi lanjut bisa mengirimkan email ke alamat yang tertera di atas. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar