KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Dinamisasi Hanya Kegiatan Rutin, Pasti Diterapkan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Kemenkeu: Dinamisasi Hanya Kegiatan Rutin, Pasti Diterapkan Tahun Ini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim kebijakan dinamisasi atas sektor usaha yang mengalami pertumbuhan adalah kegiatan rutin dari pihak otoritas.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dilakukan bila perusahaan diperkirakan memperoleh penghasilan sebesar 150% lebih tinggi dari sebelumnya.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dari waktu ke waktu kita lakukan. Ini tentu juga sifatnya sangat rutin jadi akan kita lakukan pada tahun sekarang," ujar Yon, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Pada Pasal 7 ayat (4), PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebaliknya, wajib pajak sesungguhnya juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan.

Bila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal lebih dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan