Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mendetailkan ketentuan penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) dalam hal sistem komputer pelayanan (SKP) mengalami gangguan operasional.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan selama ini belum ada ketentuan khusus soal penyelesaian PIB jika terjadi situasi kahar. Dengan pengaturan pada PMK 190/2022, pelayanan kepada pengguna jasa diharapkan dapat seragam dan tetap optimal.
"Tentu ini juga belum bisa mengakomodasi semua karena pada saat kondisi gangguan operasional ini berbeda-beda," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Chotibul mengatakan persoalan yang timbul ketika SKP mengalami gangguan operasional memang beragam. Misalnya, ada kasus PIB sudah dapat respons nomor pendaftaran, tetapi kemudian sistemnya down. Di kasus lainnya, PIB sudah selesai dilakukan pemeriksaan, tetapi sistem baru down.
Menurutnya, PMK 190/2022 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 akan membantu petugas bea dan cukai lapangan dalam menyelesaikan persoalan ketika SKP mengalami gangguan operasional. Di sisi lain, kesigapan petugas lapangan juga memainkan peran penting agar PIB tetap dapat diproses ketika situasi kahar.
Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi menjelaskan penyelesaian PIB yang disampaikan dalam hal SKP mengalami gangguan operasional telah diatur secara detail dalam PER-2/BC/2023. Dalam situasi SKP mengalami gangguan, penyelesaian PIB akan tetap dapat dilakukan.
Gangguan operasional ini dapat berupa SKP masih dapat beroperasi tetapi tidak dapat menerima penyampaian PIB melalui pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan, atau SKP tidak dapat beroperasi sama sekali.
Apabila SKP mengalami gangguan operasional tetapi masih dapat menerima penyampaian PIB, penyampaian PIB dilakukan melalui media penyimpanan data elektronik. Nantinya, proses penelitian tetap dilakukan SKP atau Lembaga National Single Window (LNSW).
Sementara apabila SKP sama sekali tidak beroperasi, artinya proses penyampaian PIB harus dilakukan secara tertulis atau manual. Importir pun harus menyampaikan data PIB dan mengkonfirmasinya kepada kantor pabean untuk diselesaikan dengan cara tertulis.
"Sehingga nanti apabila terjadi gangguan atau keadaan kahar, teman-teman di lapangan sudah ada guidance atau panduan sehingga tidak mengalami kebingungan dan nanti [tindakannya] akan seragam," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.