LAYANAN KEPABEANAN

Kemenkeu Detailkan Aturan Penyelesaian PIB Jika SKP Alami Gangguan

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Detailkan Aturan Penyelesaian PIB Jika SKP Alami Gangguan

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mendetailkan ketentuan penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) dalam hal sistem komputer pelayanan (SKP) mengalami gangguan operasional.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan selama ini belum ada ketentuan khusus soal penyelesaian PIB jika terjadi situasi kahar. Dengan pengaturan pada PMK 190/2022, pelayanan kepada pengguna jasa diharapkan dapat seragam dan tetap optimal.

"Tentu ini juga belum bisa mengakomodasi semua karena pada saat kondisi gangguan operasional ini berbeda-beda," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Chotibul mengatakan persoalan yang timbul ketika SKP mengalami gangguan operasional memang beragam. Misalnya, ada kasus PIB sudah dapat respons nomor pendaftaran, tetapi kemudian sistemnya down. Di kasus lainnya, PIB sudah selesai dilakukan pemeriksaan, tetapi sistem baru down.

Menurutnya, PMK 190/2022 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 akan membantu petugas bea dan cukai lapangan dalam menyelesaikan persoalan ketika SKP mengalami gangguan operasional. Di sisi lain, kesigapan petugas lapangan juga memainkan peran penting agar PIB tetap dapat diproses ketika situasi kahar.

Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi menjelaskan penyelesaian PIB yang disampaikan dalam hal SKP mengalami gangguan operasional telah diatur secara detail dalam PER-2/BC/2023. Dalam situasi SKP mengalami gangguan, penyelesaian PIB akan tetap dapat dilakukan.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Gangguan operasional ini dapat berupa SKP masih dapat beroperasi tetapi tidak dapat menerima penyampaian PIB melalui pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan, atau SKP tidak dapat beroperasi sama sekali.

Apabila SKP mengalami gangguan operasional tetapi masih dapat menerima penyampaian PIB, penyampaian PIB dilakukan melalui media penyimpanan data elektronik. Nantinya, proses penelitian tetap dilakukan SKP atau Lembaga National Single Window (LNSW).

Sementara apabila SKP sama sekali tidak beroperasi, artinya proses penyampaian PIB harus dilakukan secara tertulis atau manual. Importir pun harus menyampaikan data PIB dan mengkonfirmasinya kepada kantor pabean untuk diselesaikan dengan cara tertulis.

"Sehingga nanti apabila terjadi gangguan atau keadaan kahar, teman-teman di lapangan sudah ada guidance atau panduan sehingga tidak mengalami kebingungan dan nanti [tindakannya] akan seragam," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI