PP 10/2021

Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 18:12 WIB
Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Salinan PP 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah hingga aturan pelaksanaanya.

Pada Pasal 18 PP 10/2021, kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Pengawasan ... dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya," bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun kebijakan fiskal nasional, dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan serta pengeluaran yang berpengaruh pada perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Pada penjelasan Pasal 18, pemerintah memerinci yang dimaksud dengan pengawasan pajak dan retribusi terhadap kebijakan fiskal nasional.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat menguji penentuan jenis, objek, batasan tarif, dasar penetapan tarif, hingga pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua kementerian juga dapat menguji kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemda.

Bila hasil pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, menteri keuangan akan menerbitkan rekomendasi revisi perda atau ketentuan pelaksanaannya melalui menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi terbit.

Berdasarkan pada surat tersebut, kepala daerah wajib merevisi perda atau aturan pelaksanaan yang dievaluasi paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat diterima. Bila kepala daerah tidak mematuhi surat tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mengenakan sanksi kepada kepala daerah terkait.

Bila dalam 15 hari perda atau aturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah tidak direvisi, kepala daerah akan dikenai surat teguran. Selanjutnya, penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil pajak (DBH) akan ditunda atau dipotong sebesar 15% dari total penyaluran setiap bulan atau setiap periode. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?