PP 10/2021

Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 18:12 WIB
Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Salinan PP 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah hingga aturan pelaksanaanya.

Pada Pasal 18 PP 10/2021, kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Pengawasan ... dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya," bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Adapun kebijakan fiskal nasional, dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan serta pengeluaran yang berpengaruh pada perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Pada penjelasan Pasal 18, pemerintah memerinci yang dimaksud dengan pengawasan pajak dan retribusi terhadap kebijakan fiskal nasional.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat menguji penentuan jenis, objek, batasan tarif, dasar penetapan tarif, hingga pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kedua kementerian juga dapat menguji kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemda.

Bila hasil pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, menteri keuangan akan menerbitkan rekomendasi revisi perda atau ketentuan pelaksanaannya melalui menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi terbit.

Berdasarkan pada surat tersebut, kepala daerah wajib merevisi perda atau aturan pelaksanaan yang dievaluasi paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat diterima. Bila kepala daerah tidak mematuhi surat tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mengenakan sanksi kepada kepala daerah terkait.

Bila dalam 15 hari perda atau aturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah tidak direvisi, kepala daerah akan dikenai surat teguran. Selanjutnya, penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil pajak (DBH) akan ditunda atau dipotong sebesar 15% dari total penyaluran setiap bulan atau setiap periode. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI