KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Beberkan Alasan Perlunya Reformasi PPN dan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Perlunya Reformasi PPN dan PPh Orang Pribadi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menekankan pentingnya optimalisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPN dalam menciptakan struktur pajak yang lebih baik.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan kontribusi pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia tercatat masih rendah. Hal yang sama juga terjadi pada kinerja penerimaan PPN yang berdasarkan c-efficiency ratio ternyata masih tergolong rendah.

"Struktur pajak berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara. Artinya, penting untuk melihat mana jenis pajak yang perlu dioptimalkan kontribusinya," cuit BKF melalui media sosial, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi hanya mencapai Rp11,56 triliun. Jumlah tersebut hanya menyumbang 1,08% dari total realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp1.069,98 triliun. Capaian tersebut terbilang kecil ketimbang negara lain.

Di negara maju, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak sangat besar. Di negara-negara OECD misalnya, rata-rata kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak mampu mencapai 26%.

Rendahnya kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak ini tidak terlepas dari struktur ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya formal. Tercatat masih terdapat banyak pekerja di Indonesia yang bukan merupakan penerima upah tetap.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dengan demikian, diperlukan kepatuhan yang tinggi untuk meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi, terutama yang bukan merupakan penerima upah tetap,” sebut BKF.

Sementara itu, kinerja PPN terhadap penerimaan juga belum optimal. BKF mencatat c-efficiency ratio PPN sebesar 64% atau tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Untuk meningkatkan kinerja PPN, beragam reformasi seperti pengurangan fasilitas, peningkatan kepatuhan, hingga kenaikan tarif secara produktif perlu dilakukan. Adapun reformasi ketentuan PPN dan optimalisasi PPh orang pribadi tertuang dalam RUU KUP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak