KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Beberkan Alasan Perlunya Reformasi PPN dan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Perlunya Reformasi PPN dan PPh Orang Pribadi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menekankan pentingnya optimalisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPN dalam menciptakan struktur pajak yang lebih baik.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan kontribusi pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia tercatat masih rendah. Hal yang sama juga terjadi pada kinerja penerimaan PPN yang berdasarkan c-efficiency ratio ternyata masih tergolong rendah.

"Struktur pajak berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara. Artinya, penting untuk melihat mana jenis pajak yang perlu dioptimalkan kontribusinya," cuit BKF melalui media sosial, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tahun lalu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi hanya mencapai Rp11,56 triliun. Jumlah tersebut hanya menyumbang 1,08% dari total realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp1.069,98 triliun. Capaian tersebut terbilang kecil ketimbang negara lain.

Di negara maju, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak sangat besar. Di negara-negara OECD misalnya, rata-rata kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak mampu mencapai 26%.

Rendahnya kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak ini tidak terlepas dari struktur ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya formal. Tercatat masih terdapat banyak pekerja di Indonesia yang bukan merupakan penerima upah tetap.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Dengan demikian, diperlukan kepatuhan yang tinggi untuk meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi, terutama yang bukan merupakan penerima upah tetap,” sebut BKF.

Sementara itu, kinerja PPN terhadap penerimaan juga belum optimal. BKF mencatat c-efficiency ratio PPN sebesar 64% atau tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Untuk meningkatkan kinerja PPN, beragam reformasi seperti pengurangan fasilitas, peningkatan kepatuhan, hingga kenaikan tarif secara produktif perlu dilakukan. Adapun reformasi ketentuan PPN dan optimalisasi PPh orang pribadi tertuang dalam RUU KUP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN