KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mempersempit jarak atau disparitas antarlapisan tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan disparitas antarlapisan tarif CHT atau rokok saat ini memang masih besar. Hal ini menjadi tantangan karena dapat mendorong eksploitasi CHT golongan 2 dan 3 oleh pabrikan besar.

"Disparitas harga memang menjadi salah satu tantangan kami, tetapi dengan kebijakan yang ada saat ini, ini menjadi masukan untuk implementasi pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan CHT 2025 bakal turut memperhatikan pengusaha pabrik hasil tembakau yang selama ini terbagi dalam golongan 1, 2, dan 3.

Hal itu juga dikarenakan setiap kebijakan CHT, , termasuk tentang penetapan lapisan tarif, dapat berimplikasi pada keberlangsungan industri dan petani hasil tembakau.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis di bidang cukai pada tahun depan. Salah satunya ialah dengan mendekatkan disparitas antarlapisan tarif CHT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, ada rencana melanjutkan penyederhanaan lapisan tarif CHT, menetapkan tarif CHT secara multiyears, serta kenaikan tarif dengan moderat.

Mengenai layer tarif CHT, pemerintah telah melakukan simplifikasi sejak beberapa tahun lalu. Secara bertahap, struktur tarif CHT sudah turun dari 19 lapisan pada 2009 menjadi hanya 8 lapisan pada 2022.

Wacana penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut juga masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra