KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mempersempit jarak atau disparitas antarlapisan tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan disparitas antarlapisan tarif CHT atau rokok saat ini memang masih besar. Hal ini menjadi tantangan karena dapat mendorong eksploitasi CHT golongan 2 dan 3 oleh pabrikan besar.

"Disparitas harga memang menjadi salah satu tantangan kami, tetapi dengan kebijakan yang ada saat ini, ini menjadi masukan untuk implementasi pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan CHT 2025 bakal turut memperhatikan pengusaha pabrik hasil tembakau yang selama ini terbagi dalam golongan 1, 2, dan 3.

Hal itu juga dikarenakan setiap kebijakan CHT, , termasuk tentang penetapan lapisan tarif, dapat berimplikasi pada keberlangsungan industri dan petani hasil tembakau.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis di bidang cukai pada tahun depan. Salah satunya ialah dengan mendekatkan disparitas antarlapisan tarif CHT.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, ada rencana melanjutkan penyederhanaan lapisan tarif CHT, menetapkan tarif CHT secara multiyears, serta kenaikan tarif dengan moderat.

Mengenai layer tarif CHT, pemerintah telah melakukan simplifikasi sejak beberapa tahun lalu. Secara bertahap, struktur tarif CHT sudah turun dari 19 lapisan pada 2009 menjadi hanya 8 lapisan pada 2022.

Wacana penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut juga masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja