KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mempersempit jarak atau disparitas antarlapisan tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan disparitas antarlapisan tarif CHT atau rokok saat ini memang masih besar. Hal ini menjadi tantangan karena dapat mendorong eksploitasi CHT golongan 2 dan 3 oleh pabrikan besar.

"Disparitas harga memang menjadi salah satu tantangan kami, tetapi dengan kebijakan yang ada saat ini, ini menjadi masukan untuk implementasi pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Askolani menuturkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan CHT 2025 bakal turut memperhatikan pengusaha pabrik hasil tembakau yang selama ini terbagi dalam golongan 1, 2, dan 3.

Hal itu juga dikarenakan setiap kebijakan CHT, , termasuk tentang penetapan lapisan tarif, dapat berimplikasi pada keberlangsungan industri dan petani hasil tembakau.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis di bidang cukai pada tahun depan. Salah satunya ialah dengan mendekatkan disparitas antarlapisan tarif CHT.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kemudian, ada rencana melanjutkan penyederhanaan lapisan tarif CHT, menetapkan tarif CHT secara multiyears, serta kenaikan tarif dengan moderat.

Mengenai layer tarif CHT, pemerintah telah melakukan simplifikasi sejak beberapa tahun lalu. Secara bertahap, struktur tarif CHT sudah turun dari 19 lapisan pada 2009 menjadi hanya 8 lapisan pada 2022.

Wacana penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut juga masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis