APBN 2023

Kemenkeu Bakal Atur Pembagian Beban Subsidi BBM dengan Pemda

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Bakal Atur Pembagian Beban Subsidi BBM dengan Pemda

Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto saat memberikan paparan, Senin (25/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Draf RUU APBN 2023 turut memuat ketentuan mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi serta kompensasi BBM.

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto mengatakan pasal mengenai burden sharing bersifat antisipatif jika terdapat kenaikan kebutuhan subsidi.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," katanya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rofyanto menuturkan kondisi perekonomian pada 2023 masih dihadapkan oleh faktor ketidakpastian yang amat tinggi akibat disrupsi rantai pasok, meningkatnya tensi geopolitik, dan naiknya harga komoditas.

Beberapa negara maju seperti AS dan negara-negara Eropa juga diperkirakan mengalami resesi. China yang pertumbuhan perekonomiannya selalu kencang juga diperkirakan akan mengalami perlambatan akibat kebijakan Covid-19.

"Ada pembatasan ekonomi yang sangat ketat sehingga timbul disrupsi suplai itu," ujar Rofyanto.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Merujuk pada draf RUU, ketentuan mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan belanja subsidi sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Pada pasal tersebut, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud ialah kenaikan atau realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan yang diikuti dengan peningkatan subsidi atau kompensasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghitungan burden sharing akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP