APBN 2023

Kemenkeu Bakal Atur Pembagian Beban Subsidi BBM dengan Pemda

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Bakal Atur Pembagian Beban Subsidi BBM dengan Pemda

Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto saat memberikan paparan, Senin (25/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Draf RUU APBN 2023 turut memuat ketentuan mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi serta kompensasi BBM.

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto mengatakan pasal mengenai burden sharing bersifat antisipatif jika terdapat kenaikan kebutuhan subsidi.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," katanya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rofyanto menuturkan kondisi perekonomian pada 2023 masih dihadapkan oleh faktor ketidakpastian yang amat tinggi akibat disrupsi rantai pasok, meningkatnya tensi geopolitik, dan naiknya harga komoditas.

Beberapa negara maju seperti AS dan negara-negara Eropa juga diperkirakan mengalami resesi. China yang pertumbuhan perekonomiannya selalu kencang juga diperkirakan akan mengalami perlambatan akibat kebijakan Covid-19.

"Ada pembatasan ekonomi yang sangat ketat sehingga timbul disrupsi suplai itu," ujar Rofyanto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada draf RUU, ketentuan mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan belanja subsidi sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Pada pasal tersebut, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud ialah kenaikan atau realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan yang diikuti dengan peningkatan subsidi atau kompensasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghitungan burden sharing akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra