PMK 240/2020

Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:45 WIB
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Tampilan awal salinan PMK 240/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang bisa dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai dana operasional paling tinggi senilai Rp4,09 triliun pada tahun ini.

Nominal DJS tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan nilai yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang bisa diambil BPJS Kesehatan sebagai dana operasional mencapi Rp4,21 triliun.

"Penetapan besaran dana operasional ... dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 240/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setiap bulan, BPJS Kesehatan bisa menarik 2,96% dari iuran yang terkumpul setiap bulan sebagai dana operasional. Persentase yang ditetapkan tersebut lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iuran bulanan yang bisa ditarik untuk dana operasional mencapai 3,06%.

Bila dana operasional tersebut tidak mencukupi, BPJS Kesehatan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Persentase iuran 2,96% yang diambil untuk operasional juga bisa diubah bila iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai.

Apabila hendak diubah, BPJS Kesehatan wajib mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan paling cepat pada pekan pertama Juli 2021 dan paling lambat pada September 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, Menteri Keuangan akan memonitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Ditjen Anggaran.

"Hasil monitoring ... menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra