PMK 240/2020

Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:45 WIB
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Tampilan awal salinan PMK 240/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang bisa dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai dana operasional paling tinggi senilai Rp4,09 triliun pada tahun ini.

Nominal DJS tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan nilai yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang bisa diambil BPJS Kesehatan sebagai dana operasional mencapi Rp4,21 triliun.

"Penetapan besaran dana operasional ... dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 240/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setiap bulan, BPJS Kesehatan bisa menarik 2,96% dari iuran yang terkumpul setiap bulan sebagai dana operasional. Persentase yang ditetapkan tersebut lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iuran bulanan yang bisa ditarik untuk dana operasional mencapai 3,06%.

Bila dana operasional tersebut tidak mencukupi, BPJS Kesehatan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Persentase iuran 2,96% yang diambil untuk operasional juga bisa diubah bila iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai.

Apabila hendak diubah, BPJS Kesehatan wajib mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan paling cepat pada pekan pertama Juli 2021 dan paling lambat pada September 2021.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Nanti, Menteri Keuangan akan memonitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Ditjen Anggaran.

"Hasil monitoring ... menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China