PMK 240/2020

Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:45 WIB
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Tampilan awal salinan PMK 240/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang bisa dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai dana operasional paling tinggi senilai Rp4,09 triliun pada tahun ini.

Nominal DJS tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan nilai yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang bisa diambil BPJS Kesehatan sebagai dana operasional mencapi Rp4,21 triliun.

"Penetapan besaran dana operasional ... dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 240/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setiap bulan, BPJS Kesehatan bisa menarik 2,96% dari iuran yang terkumpul setiap bulan sebagai dana operasional. Persentase yang ditetapkan tersebut lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iuran bulanan yang bisa ditarik untuk dana operasional mencapai 3,06%.

Bila dana operasional tersebut tidak mencukupi, BPJS Kesehatan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Persentase iuran 2,96% yang diambil untuk operasional juga bisa diubah bila iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai.

Apabila hendak diubah, BPJS Kesehatan wajib mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan paling cepat pada pekan pertama Juli 2021 dan paling lambat pada September 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nanti, Menteri Keuangan akan memonitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Ditjen Anggaran.

"Hasil monitoring ... menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN