PEMERINTAH DAERAH

Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 17:27 WIB
Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mendukung program vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan perlu upaya untuk mempertajam pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) pada 2021. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan saran dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pemda.

"Kami membuka ruang bagi inspektorat K/L dan pemda untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, utamanya terkait dengan penanganan Covid-19 serta PEN di daerah,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tumpak menyebut kegiatan pengawasan harus dijalankan dengan optimal pada tahun ini. Dia mengatakan kunci pengawasan yang optimal bertumpu pada koordinasi inspektorat jenderal tingkat K/L dan inspektorat tingkat provinsi.

Dia menyatakan agenda prioritas pengawasan sudah berjalan sejak awal tahun dengan program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. APIP, lanjut Tumpak, wajib mengawal program vaksinasi agar tepat sasaran saat dieksekusi pemda.

"Utamanya dalam mendukung prioritas nasional saat ini, khususnya program vaksin dan vaksinasi. Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal," terangnya.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Tumpak menambahkan penajaman pengawasan yang menyasar inspektorat jenderal K/L dan inspektorat provinsi merupakan kebutuhan yang wajib dilakukan. Pasalnya, agenda prioritas pemerintah sudah dilaksanakan pada awal tahun dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Ada urgensi untuk penajaman kembali terhadap fokus dan sasaran serta jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengawasan teknis yang dilakukan oleh K/L dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, utamanya dalam mendukung penanganan Covid-19 dan PEN di daerah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN