PEMERINTAH DAERAH

Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 17:27 WIB
Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mendukung program vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan perlu upaya untuk mempertajam pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) pada 2021. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan saran dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pemda.

"Kami membuka ruang bagi inspektorat K/L dan pemda untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, utamanya terkait dengan penanganan Covid-19 serta PEN di daerah,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Tumpak menyebut kegiatan pengawasan harus dijalankan dengan optimal pada tahun ini. Dia mengatakan kunci pengawasan yang optimal bertumpu pada koordinasi inspektorat jenderal tingkat K/L dan inspektorat tingkat provinsi.

Dia menyatakan agenda prioritas pengawasan sudah berjalan sejak awal tahun dengan program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. APIP, lanjut Tumpak, wajib mengawal program vaksinasi agar tepat sasaran saat dieksekusi pemda.

"Utamanya dalam mendukung prioritas nasional saat ini, khususnya program vaksin dan vaksinasi. Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal," terangnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Tumpak menambahkan penajaman pengawasan yang menyasar inspektorat jenderal K/L dan inspektorat provinsi merupakan kebutuhan yang wajib dilakukan. Pasalnya, agenda prioritas pemerintah sudah dilaksanakan pada awal tahun dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Ada urgensi untuk penajaman kembali terhadap fokus dan sasaran serta jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengawasan teknis yang dilakukan oleh K/L dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, utamanya dalam mendukung penanganan Covid-19 dan PEN di daerah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci