Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memeriksa proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta, Senin (16/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB).
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan disusunnya permendagri ini merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Mudah-mudahan teman-teman terutama di Kalimantan, di Sumatra, yang ada alat beratnya meningkat pajak dari alat beratnya," ujar Hendriwan, Kamis (2/6/2022).
Untuk diketahui, penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Namun, alat berat seharusnya tidak dikenai pajak kendaraan bermotor.
"Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2% yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda.
Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.