PERMENDAGRI 8/2024

Kemendagri Resmi Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 10:30 WIB
Kemendagri Resmi Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat 2024

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan nilai jual alat berat yang menjadi dasar pengenaan pajak alat berat pada tahun ini.

Nilai jual alat berat (NJAB) dari setiap alat berat telah terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 8/2024 yang diundangkan pemerintah pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya memuat besaran NJAB dari setiap alat berat, Permendagri 8/2024 juga memuat ketentuan penyusutan NJAB. Merujuk pada lampiran C, ditegaskan penyusutan NJAB disesuaikan dengan kebijakan akuntan yang ditetapkan setiap pemerintah provinsi (pemprov).

Sebagai pedoman, pemprov dapat menetapkan penyusutan sebesar 10% per tahun atas harga nilai perolehan awal sampai dengan 5 tahun dihitung menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku tahun bersangkutan.

Dalam hal menteri belum menetapkan NJAB atas suatu alat berat, gubernur memiliki kewenangan menetapkan NJAB dimaksud berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB. NJAB ditetapkan lewat peraturan gubernur (pergub).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berlakunya Permendagri 8/2024, ketentuan sebelumnya yakni Permendagri 6/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan NJAB yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.

NJAB selaku dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak