KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Kemendagri menekankan target penerimaan pajak daerah hingga 4 Januari 2024 dapat disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Apabila perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU HKPD belum ditetapkan sampai dengan ditetapkannya perda APBD maka target penerimaan pajak daerah dianggarkan berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023.

Sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, struktur ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Tak hanya itu, penetapan target harus memperhatikan pemberian keringanan pajak daerah seperti dimaksud dalam Pasal 96 UU HKPD dan kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU HKPD.

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemda juga diminta melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan.

"Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi," bunyi Lampiran Permendagri 15/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI