KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Kemendagri menekankan target penerimaan pajak daerah hingga 4 Januari 2024 dapat disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Apabila perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU HKPD belum ditetapkan sampai dengan ditetapkannya perda APBD maka target penerimaan pajak daerah dianggarkan berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023.

Sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, struktur ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tak hanya itu, penetapan target harus memperhatikan pemberian keringanan pajak daerah seperti dimaksud dalam Pasal 96 UU HKPD dan kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU HKPD.

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemda juga diminta melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan.

"Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi," bunyi Lampiran Permendagri 15/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra