KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Kemendagri menekankan target penerimaan pajak daerah hingga 4 Januari 2024 dapat disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU HKPD belum ditetapkan sampai dengan ditetapkannya perda APBD maka target penerimaan pajak daerah dianggarkan berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023.

Sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, struktur ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, penetapan target harus memperhatikan pemberian keringanan pajak daerah seperti dimaksud dalam Pasal 96 UU HKPD dan kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU HKPD.

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemda juga diminta melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan.

"Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi," bunyi Lampiran Permendagri 15/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN