KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan inovasi dari pemda dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, dengan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM bersubsidi.

"Saya kira bagus biar juga masyarakat patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Beberapa daerah tercatat mulai menerapkan pelarangan penunggak pajak membeli BBM subsidi. Di Jawa Barat, pemprov melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi mulai tahun ini.

Sejak akhir 2023, pemprov telah menyosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pada momen tersebut, pemprov juga memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Bangka Belitung juga menerapkan ketentuan serupa. Di provinsi ini, pelarangan pengisian BBM bersubsidi ini berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pasalnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

Lampung menjadi provinsi yang sempat mengumumkan pelarangan pembelian BBM subsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini masih dikaji ulang seiring dengan penolakan dari masyarakat.

"Pajak itu kan untuk pembangunan dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Saya kira bagus [inovasi melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi]," ujar Maurits. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi