KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan inovasi dari pemda dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, dengan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM bersubsidi.

"Saya kira bagus biar juga masyarakat patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Beberapa daerah tercatat mulai menerapkan pelarangan penunggak pajak membeli BBM subsidi. Di Jawa Barat, pemprov melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi mulai tahun ini.

Sejak akhir 2023, pemprov telah menyosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pada momen tersebut, pemprov juga memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Bangka Belitung juga menerapkan ketentuan serupa. Di provinsi ini, pelarangan pengisian BBM bersubsidi ini berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pasalnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

Lampung menjadi provinsi yang sempat mengumumkan pelarangan pembelian BBM subsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini masih dikaji ulang seiring dengan penolakan dari masyarakat.

"Pajak itu kan untuk pembangunan dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Saya kira bagus [inovasi melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi]," ujar Maurits. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP