ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Seorang warga menunjukkan aplikasi datawarga dukcapil Jakarta di Posko Aduan Penonaktifan NIK, Kelurahan Petamburan, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati perpanjangan kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan perjanjian ini penting untuk membantu penyelenggaraan online single submission (OSS).

"Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS RBA integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi UMK yang banyak merupakan usaha perseorangan," ujar Riyatno, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dengan ditandatanganinya PKS antara kedua kementerian, pemberian hak akses atas nomor induk kependudukan (NIK) oleh Kemendagri terus berlanjut.

Data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut akan digunakan untuk memverifikasi pelaku usaha yang mendaftar ke OSS.

"Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS," kata Riyatno.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun mengatakan perjanjian kerja sama merupakan wujud sinergi yang baik antarkementerian guna mempermudah pelaku usaha mengurus perizinannya. Hanya dengan NIK, pelaku usaha sudah bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) lewat OSS.

"Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan," kata Teguh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN