KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 16:45 WIB
Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat proses pengawasan terhadap pemerintah daerah guna dapat sejalan dengan prioritas kerja pemerintah pusat.

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan pemerintah akan merumuskan aturan baru dalam perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP).

"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tak hanya sent tapi juga delivered. Untuk itu, penting untuk merumuskan suatu perencanaan binwas pemda yang sesuai dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP," katanya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Itjen Kemendagri tidak sendirian dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan pemda. Rapat bersama telah digelar dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kemenpan RB, BPKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dia menuturkan rapat digelar untuk merumuskan agenda prioritas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Menurutnya, kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk Binwas pemda mulai tahun fiskal 2022.

"Catatan evaluasi Itjen Kemendagri selama ini, dokumen perencanaan pembinaan dan pengawasan tahunan penyelenggaraan pemda yang diusulkan oleh K/L teknis masih belum didekatkan secara maksimal dengan RKP," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tumpak menambahkan rencana perubahan kebijakan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah sebagai sinergi pusat dan daerah dalam mendukung serta mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah akan ikut dilibatkan dalam lanjutan perumusan kebijakan baru pada ranah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang dihelat pada April 2021.

"Untuk mewujudkan semua itu, kami arahkan APIP di daerah untuk mereviu atas baik dokumen perencanaan maupun dokumen penganggaran untuk mendukung 7 Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tersebut," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN