KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 16:45 WIB
Kemendagri Bakal Ubah Kebijakan APIP di Daerah

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat proses pengawasan terhadap pemerintah daerah guna dapat sejalan dengan prioritas kerja pemerintah pusat.

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan pemerintah akan merumuskan aturan baru dalam perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP).

"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tak hanya sent tapi juga delivered. Untuk itu, penting untuk merumuskan suatu perencanaan binwas pemda yang sesuai dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP," katanya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Itjen Kemendagri tidak sendirian dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan pemda. Rapat bersama telah digelar dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kemenpan RB, BPKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dia menuturkan rapat digelar untuk merumuskan agenda prioritas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Menurutnya, kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk Binwas pemda mulai tahun fiskal 2022.

"Catatan evaluasi Itjen Kemendagri selama ini, dokumen perencanaan pembinaan dan pengawasan tahunan penyelenggaraan pemda yang diusulkan oleh K/L teknis masih belum didekatkan secara maksimal dengan RKP," ujarnya.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Tumpak menambahkan rencana perubahan kebijakan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah sebagai sinergi pusat dan daerah dalam mendukung serta mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah akan ikut dilibatkan dalam lanjutan perumusan kebijakan baru pada ranah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang dihelat pada April 2021.

"Untuk mewujudkan semua itu, kami arahkan APIP di daerah untuk mereviu atas baik dokumen perencanaan maupun dokumen penganggaran untuk mendukung 7 Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tersebut," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP