KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:11 WIB
Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, pada bulan ini, akan menerbitkan daftar barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list untuk diizinkan diimpor melalui e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan penyusunan positive list ini dilaksanakan berdasarkan Permendag 31/2023. Menurutnya, Kemendag saat ini tengah merampungkan penyusunan positive list barang impor tersebut.

"Kami dalam proses penyusunan positive list, yang segera [diterbitkan] kemungkinan bulan ini selesai," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi barang yang diimpor secara langsung melalui e-commerce. Beleid itu salah satunya mengatur barang yang diimpor melalui e-commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Meski demikian, beleid yang sama juga akan mengatur penetapan positive list berisi daftar barang seharga di bawah US$100 yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Dia menjelaskan saat ini Kemendag masih membahas penyusunan positive list tersebut bersama kementerian/lembaga lainnya. Nantinya, positive list tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Rifan menyebut barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list tersebut tidak akan terlalu banyak, yakni sekitar 10 item.

"Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra