PENEGAKAN HUKUM

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Ilustrasi. Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghancurkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan pemusnahan ini merupakan respons atas makin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas impor yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulkifli, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemendag, ujar Zulkifli, akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Apalagi, isu tentang importasi pakaian bekas sudah disinggung oleh Presiden Jokowi sebelumnya. Presiden dengan tegas menyebutkan bahwa impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ujar mendag.

Melalui Peraturan Mendag 40/2022, pemerintah dengan tegas melarang impor atas produk pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain penegakan hukum, mendag menambahkan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunana produk dalam negeri juga dilakukan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih memprioritaskan pembelian pakaian baru hasil industri dalam negeri, terutama oleh pelaku UMKM.

"Kami imbau masyarakat bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan menghindari pakaian bekas, kita perkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, dari hasil pengembangan sementara ditengarai bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas yang dimusnahkan hari ini berasal dari supplier yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait dengan proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," kata Moga.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkap sejumlah titik-titik rawan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia. Misalnya, pesisir timur Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi. Modus yang paling sering dilakukan adalah menyembunyikan ballpress pakaian bekas di balik barang lainnya (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. Modusnya, menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?