NORWEGIA

Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 13:00 WIB
Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Otoritas pajak Norwegia akan memberikan insentif dalam jumlah besar bagi perusahaan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri.

TECO 2030 menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan insentif pajak jumbo dari pemerintah. Perusahaan mendapatkan insentif pajak tidak langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak senilai 4 juta kroner Norwegia atau setara dengan Rp6,5 miliar.

"Kami saat ini sedang dalam proses mengembangkan solusi teknologi yang memungkinkan kapal dengan bahan bakar fosil mampu mengurangi emisi," kata CEO TECO 2030 Tore Enger dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Enger menjelaskan insentif diberikan setelah inovasi perusahaan disetujui oleh otoritas pajak dan dewan riset Norwegia. Dia mengungkapkan perusahaan mengembangkan solusi untuk penangkapan karbon dari kegiatan pelayaran.

Kapal yang beroperasi dengan teknologi ini tidak langsung melepaskan emisi CO2 saat melakukan pelayaran. Sebagian besar emisi CO2 akan disimpan dan jumlahnya ditargetkan mampu menangkap 90% emisi yang seharusnya dikeluarkan dari knalpot kapal.

"Ini membuat kapal lebih ramah terhadap iklim dengan menahan CO2 yang seharusnya dikeluarkan melalui gas buangnya," tuturnya seperti dilansir naturalgasworld.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Enger menambahkan skema penangkapan karbon akan disimpan dalam bentuk cair. Hasil tangkapan emisi tersebut bisa digunakan industri yang menggunakan CO2 atau masuk gudang penyimpangan emisi di bawah tanah.

Teknologi tersebut juga sejalan dengan target International Maritime Organization (IMO) untuk menurunkan emisi kegiatan pelayaran sebesar 40% pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN