NORWEGIA

Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 13:00 WIB
Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Otoritas pajak Norwegia akan memberikan insentif dalam jumlah besar bagi perusahaan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri.

TECO 2030 menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan insentif pajak jumbo dari pemerintah. Perusahaan mendapatkan insentif pajak tidak langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak senilai 4 juta kroner Norwegia atau setara dengan Rp6,5 miliar.

"Kami saat ini sedang dalam proses mengembangkan solusi teknologi yang memungkinkan kapal dengan bahan bakar fosil mampu mengurangi emisi," kata CEO TECO 2030 Tore Enger dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Enger menjelaskan insentif diberikan setelah inovasi perusahaan disetujui oleh otoritas pajak dan dewan riset Norwegia. Dia mengungkapkan perusahaan mengembangkan solusi untuk penangkapan karbon dari kegiatan pelayaran.

Kapal yang beroperasi dengan teknologi ini tidak langsung melepaskan emisi CO2 saat melakukan pelayaran. Sebagian besar emisi CO2 akan disimpan dan jumlahnya ditargetkan mampu menangkap 90% emisi yang seharusnya dikeluarkan dari knalpot kapal.

"Ini membuat kapal lebih ramah terhadap iklim dengan menahan CO2 yang seharusnya dikeluarkan melalui gas buangnya," tuturnya seperti dilansir naturalgasworld.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Enger menambahkan skema penangkapan karbon akan disimpan dalam bentuk cair. Hasil tangkapan emisi tersebut bisa digunakan industri yang menggunakan CO2 atau masuk gudang penyimpangan emisi di bawah tanah.

Teknologi tersebut juga sejalan dengan target International Maritime Organization (IMO) untuk menurunkan emisi kegiatan pelayaran sebesar 40% pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?