KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Ilustrasi. Siswi bersiap untuk sesi foto saat perekaman KTP elektronik di SMAN 87 Jakarta, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengembangkan identitas kependudukan (IKD) menjadi INA-Pass.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pengembangan IKN menjadi INA-Pass dilakukan sejalan dengan pengembangan GovTech Indonesia oleh Perum Peruri. Adapun data dukcapil nantinya menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.

"IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh Perum Peruri sebagai pengelola GovTech Indonesia untuk menjadi INA-Pass yang berperan sebagai digital ID dan single sign on dalam layanan portal nasional," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Saat ini, lanjut Teguh, IKD tengah dipersiapkan menjadi identitas digital perorangan yang resmi, gratis, dan universal untuk warga negara dan penduduk Indonesia. Adapun IKD dibutuhkan untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD digunakan untuk permohonan cetak kartu keluarga, permohonan cetak biodata WNI, surat keterangan pindah, pisah kartu keluarga, hingga pembuatan akta kematian.

"Per 24 Mei 2024 jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. IKD sudah dapat diinstal di smartphone, baik Android maupun iOS," ujar Teguh.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Saat ini, IKD terintegrasi dengan 9 layanan antara lain kesehatan, pendidikan, bansos, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, dan SIM elektronik.

Ke depannya, IKD akan dikembangkan menjadi digital wallet yang mampu menyimpan dokumen digital administrasi kependudukan serta dokumen digital lainnya.

"IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent atau persetujuan pemilik data, serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," tutur Teguh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai