KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Ilustrasi. Siswi bersiap untuk sesi foto saat perekaman KTP elektronik di SMAN 87 Jakarta, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengembangkan identitas kependudukan (IKD) menjadi INA-Pass.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pengembangan IKN menjadi INA-Pass dilakukan sejalan dengan pengembangan GovTech Indonesia oleh Perum Peruri. Adapun data dukcapil nantinya menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.

"IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh Perum Peruri sebagai pengelola GovTech Indonesia untuk menjadi INA-Pass yang berperan sebagai digital ID dan single sign on dalam layanan portal nasional," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Teguh, IKD tengah dipersiapkan menjadi identitas digital perorangan yang resmi, gratis, dan universal untuk warga negara dan penduduk Indonesia. Adapun IKD dibutuhkan untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD digunakan untuk permohonan cetak kartu keluarga, permohonan cetak biodata WNI, surat keterangan pindah, pisah kartu keluarga, hingga pembuatan akta kematian.

"Per 24 Mei 2024 jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. IKD sudah dapat diinstal di smartphone, baik Android maupun iOS," ujar Teguh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, IKD terintegrasi dengan 9 layanan antara lain kesehatan, pendidikan, bansos, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, dan SIM elektronik.

Ke depannya, IKD akan dikembangkan menjadi digital wallet yang mampu menyimpan dokumen digital administrasi kependudukan serta dokumen digital lainnya.

"IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent atau persetujuan pemilik data, serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," tutur Teguh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra