PAKISTAN

Kembangkan Industri Mobil Listrik, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:00 WIB
Kembangkan Industri Mobil Listrik, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berupa dengan menurunkan tarif pajak penjualan dari 17% menjadi 1%.

Badan Pengembangan Teknik Kementerian Perindustrian dan Produksi Pakistan menyebutkan insentif pajak atas kendaraan listrik tersebut tertuang dalam dokumen Kebijakan Pengembangan dan Ekspor Industri Otomotif (AIDEP) 2021-2026.

“Insentif diumumkan pada APBN 2021-22 dan pengumuman/pemberitahuan/insentif lainnya telah disetujui kabinet pada 21 Desember 2021,” jelas pemerintah seperti dikutip dari Engineeringpakistan, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penyusunan paket kebijakan AIDEP 2021-2026 bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi kendaraan dalam negeri melalui penurunan tarif bea masuk suku cadang produksinya yang berasal dari luar negeri.

AIDEP 2021-26 juga bertujuan untuk menurunkan harga kendaraan mobil di pasar Pakistan sehingga dapat terjangkau masyarakat. Hal ini dengan menurunkan tarif pajak penjualan menjadi hanya 1% dari sebelumnya mencapai 17%.

Tak hanya itu, Pemerintah Pakistan juga menurunkan beberapa jenis pajak terkait dengan produksi dan penjualan kendaraan. Pertama, penurunan bea masuk atas impor EVs Completely Built-up (CBU) menjadi 10% dari 25%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, menurunkan pajak penjualan kendaraan hibrida menjadi hanya 8,5%. Ketiga, menurunkan bea masuk suku cadang untuk kendaraan listrik hybrid dan hybrid plug in masing-masing menjadi hanya 4% dan 3%.

Keempat, menurunkan tarif bea masuk atas impor kendaraan hibrida di atas 1.800 cc menjadi 15%. Sementara itu, tarif bea masuk untuk kendaraan hibrida di bawah 1.800 cc dikenai tarif 0%.

Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan impor kendaraan maupun suku cadangnya tidak akan diizinkan apabila tidak memenuhi standar keselamatan. Untuk itu, standar keselamatan perlu dipenuhi oleh impor produk kendaraan tersebut.

Pakistan merupakan salah satu negara yang memiliki fokus pada pengembangan kendaraan tenaga listrik. Pemerintah juga banyak bekerjasama dengan negara lain seperti dengan China dan Jepang demi mengembangkan industri kendaraan tenaga listrik di negaranya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN