PAKISTAN

Kembangkan Industri Mobil Listrik, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:00 WIB
Kembangkan Industri Mobil Listrik, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berupa dengan menurunkan tarif pajak penjualan dari 17% menjadi 1%.

Badan Pengembangan Teknik Kementerian Perindustrian dan Produksi Pakistan menyebutkan insentif pajak atas kendaraan listrik tersebut tertuang dalam dokumen Kebijakan Pengembangan dan Ekspor Industri Otomotif (AIDEP) 2021-2026.

“Insentif diumumkan pada APBN 2021-22 dan pengumuman/pemberitahuan/insentif lainnya telah disetujui kabinet pada 21 Desember 2021,” jelas pemerintah seperti dikutip dari Engineeringpakistan, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penyusunan paket kebijakan AIDEP 2021-2026 bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi kendaraan dalam negeri melalui penurunan tarif bea masuk suku cadang produksinya yang berasal dari luar negeri.

AIDEP 2021-26 juga bertujuan untuk menurunkan harga kendaraan mobil di pasar Pakistan sehingga dapat terjangkau masyarakat. Hal ini dengan menurunkan tarif pajak penjualan menjadi hanya 1% dari sebelumnya mencapai 17%.

Tak hanya itu, Pemerintah Pakistan juga menurunkan beberapa jenis pajak terkait dengan produksi dan penjualan kendaraan. Pertama, penurunan bea masuk atas impor EVs Completely Built-up (CBU) menjadi 10% dari 25%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, menurunkan pajak penjualan kendaraan hibrida menjadi hanya 8,5%. Ketiga, menurunkan bea masuk suku cadang untuk kendaraan listrik hybrid dan hybrid plug in masing-masing menjadi hanya 4% dan 3%.

Keempat, menurunkan tarif bea masuk atas impor kendaraan hibrida di atas 1.800 cc menjadi 15%. Sementara itu, tarif bea masuk untuk kendaraan hibrida di bawah 1.800 cc dikenai tarif 0%.

Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan impor kendaraan maupun suku cadangnya tidak akan diizinkan apabila tidak memenuhi standar keselamatan. Untuk itu, standar keselamatan perlu dipenuhi oleh impor produk kendaraan tersebut.

Pakistan merupakan salah satu negara yang memiliki fokus pada pengembangan kendaraan tenaga listrik. Pemerintah juga banyak bekerjasama dengan negara lain seperti dengan China dan Jepang demi mengembangkan industri kendaraan tenaga listrik di negaranya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?