THAILAND

Kembangkan Financial Hub, Thailand Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 19:00 WIB
Kembangkan Financial Hub, Thailand Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di financial hub di negara tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pemerintah ingin menarik lebih banyak lagi investasi pada sektor industri keuangan. Untuk itu, insentif pajak disiapkan untuk para investor yang masuk dan menanamkan modal di financial hub.

"Persaingan untuk menjadi financial hub harus didukung oleh tarif pajak yang menarik dan ekosistem yang mendukung," katanya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Paopoom menuturkan pemerintah telah menyiapkan 3 strategi utama untuk menarik investasi asing, yakni membentuk komplek hiburan, aviation hub, and financial hub. Menurutnya, rencana kebijakan untuk financial hub juga telah disetujui secara prinsip oleh kabinet.

Mengenai insentif pajak, pemerintah akan memangkas tarif PPh orang pribadi dan badan untuk wajib pajak tertentu sebagai bagian dari inisiatif financial hub. Selain itu, insentif nonfiskal juga disiapkan seperti kemudahan masuk dan bekerja di Thailand bagi warga negara asing.

Menurut Paopoom, banyak financial hub di seluruh dunia yang juga menawarkan insentif pajak yang menarik. Di kawasan Asia Tenggara misalnya, Singapura telah berhasil menjadi financial hub salah satunya karena memiliki tarif PPh badan rendah.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain insentif, lanjutnya, pemerintah tengah menyusun RUU untuk mendirikan Badan Penjaminan Kredit Nasional sehingga terbentuk ekosistem yang ideal bagi bisnis keuangan.

"Mengenai kebijakan ekonomi ini, harap tunggu informasi yang lebih akurat," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP