PENGADILAN PAJAK

Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00 WIB
Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan sistem administrasi yang dijadikan benchmark antara lain sistem administrasi peradilan pajak di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, sampai dengan Uni Emirat Arab (UEA).

"Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Saat ini, sekretariat sedang mengembangkan e-tax court dan menguji sistem baru tersebut pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-tax court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023.

Hingga Juni 2022, sekretariat mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%. Adapun fitur-fitur yang tersedia pada e-tax court adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda).

Fitur e-registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-tax court. Sementara itu, e-filing adalah fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Selanjutnya, e-litigation merupakan fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara online. Undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-litigation. Terakhir, e-putusan adalah fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. (rig)

Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, sekretariat juga akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini perihal aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP