PENGADILAN PAJAK

Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00 WIB
Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan sistem administrasi yang dijadikan benchmark antara lain sistem administrasi peradilan pajak di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, sampai dengan Uni Emirat Arab (UEA).

"Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, sekretariat sedang mengembangkan e-tax court dan menguji sistem baru tersebut pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-tax court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023.

Hingga Juni 2022, sekretariat mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%. Adapun fitur-fitur yang tersedia pada e-tax court adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda).

Fitur e-registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-tax court. Sementara itu, e-filing adalah fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, e-litigation merupakan fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara online. Undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-litigation. Terakhir, e-putusan adalah fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. (rig)

Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, sekretariat juga akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini perihal aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP