KINERJA FISKAL

Kembali Tembus 100%! Kanwil DJP Jakarta Khusus Capai Target Rp171,37 T

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:30 WIB
Kembali Tembus 100%! Kanwil DJP Jakarta Khusus Capai Target Rp171,37 T

Pegawai di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus memenuhi target penerimaan pada pertengahan Desember 2021.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan target tahun ini senilai Rp171,37 triliun berhasil tercapai pada Desember 2021. Kinerja setoran 100% mengikuti jejak Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang terlebih dahulu mencapai target.

"Dengan kondisi dan permasalahan di Kanwil Khusus yang sangat kompleks, maka capaian 100% ini menunjukkan bahwa Kanwil Khusus sanggup menunjukkan kinerja terbaiknya," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Budi menjelaskan pencapaian 100% penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan kali pertama dalam 8 tahun terakhir. Kinerja setoran mencapai target terakhir kali dicapai Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun fiskal 2013.

Dia memerinci hampir seluruh unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil mencapai target. Menurutnya, dari 9 KPP di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus sebanyak 7 KPP mampu melampaui target penerimaan.

KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mencapai 105,91% dari target. Lalu, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua sebesar 103,43% dari target dan KPP PMA Empat sebesar 102,40% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selanjutnya, KPP Migas dengan kinerja penerimaan 101,45%, KPP PMA Satu sebesar 101,22%. Kinerja penerimaan PMA Tiga sebesar 101,20% dari target dan setoran pajak melalui KPP PMA Enam sebesar 100,76% dari target.

"KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) sebesar 99,62%, dan [KPP] PMA Lima sebesar 86,37%," terangnya.

Budi menambahkan kinerja penerimaan yang mampu mencapai target ditopang oleh setoran yang tumbuh dobel digit. Pada tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar 15,61% dibandingkan periode sama pada 2020.

Apresiasi juga disampaikannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Kerja sama yang solid dari semua komponen Kanwil dan KPP menjadi modal kuat mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sugeng Wardoyo 16 Desember 2021 | 04:44 WIB

Berbekal Kuat, Kuat, Kuat... dan Komitmen Bersama Kita Bisa, serta Fokus pada Penyelesaian Pekerjaan.. Bersyukur dpt Tercapai sblm Akhir Tahun.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN