PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kembali Dirombak, Anggaran PEN 2021 Naik Lagi

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 18:11 WIB
Kembali Dirombak, Anggaran PEN 2021 Naik Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengubah besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2021 akan mencapai Rp688,33 triliun, lebih besar dari yang disampaikannya pekan lalu senilai Rp627,9 triliun. Alokasi itu juga melampaui realisasi PEN 2020 yang hanya Rp579,78 triliun.

"Ini menunjukan adanya kenaikan yang cukup signifikan, terutama pada sektor kesehatan," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani memerinci alokasi untuk penanganan kesehatan senilai Rp173,3 triliun. Alokasi tersebut sudah termasuk usulan tambahan dari anggaran PEN 2020 yang belum terpakai sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA).

Dana itu akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19, diagnostik (tracing dan testing), serta terapeutik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan, dan santunan kematian.

Selain itu, anggaran juga dipakai membantu iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU/BP, earmark transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sektor kesehatan, insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan bea masuk untuk vaksin, serta anggaran komunikasi PEN.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, alokasi PEN 2021 akan digunakan untuk program perlindungan sosial senilai Rp150,21 triliun. Alokasi itu untuk memenuhi kebutuhan dana sejumlah bantuan sosial, yakni program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Setelahnya, ada alokasi Rp187,17 triliun untuk dukungan UMKM dan koperasi. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan koperasi.

Anggaran juga akan untuk memberikan pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, pembiayaan PEN lainnya, penempatan dana dan cadangan, serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN yang menjalankan penugasan, seperti Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, dan Kawasan Industri Wijayakusuma.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada program prioritas di kementerian/lembaga, pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp123,8 triliun. Alokasi itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

Pada insentif untuk dunia usaha, Sri Mulyani mengalokasikan Rp53,86 triliun. Insentif itu terdiri atas 9 jenis, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

"Insentif usaha tetap kami berikan," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN