PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kembali Dirombak, Anggaran PEN 2021 Naik Lagi

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 18:11 WIB
Kembali Dirombak, Anggaran PEN 2021 Naik Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengubah besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2021 akan mencapai Rp688,33 triliun, lebih besar dari yang disampaikannya pekan lalu senilai Rp627,9 triliun. Alokasi itu juga melampaui realisasi PEN 2020 yang hanya Rp579,78 triliun.

"Ini menunjukan adanya kenaikan yang cukup signifikan, terutama pada sektor kesehatan," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sri Mulyani memerinci alokasi untuk penanganan kesehatan senilai Rp173,3 triliun. Alokasi tersebut sudah termasuk usulan tambahan dari anggaran PEN 2020 yang belum terpakai sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA).

Dana itu akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19, diagnostik (tracing dan testing), serta terapeutik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan, dan santunan kematian.

Selain itu, anggaran juga dipakai membantu iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU/BP, earmark transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sektor kesehatan, insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan bea masuk untuk vaksin, serta anggaran komunikasi PEN.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kemudian, alokasi PEN 2021 akan digunakan untuk program perlindungan sosial senilai Rp150,21 triliun. Alokasi itu untuk memenuhi kebutuhan dana sejumlah bantuan sosial, yakni program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Setelahnya, ada alokasi Rp187,17 triliun untuk dukungan UMKM dan koperasi. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan koperasi.

Anggaran juga akan untuk memberikan pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, pembiayaan PEN lainnya, penempatan dana dan cadangan, serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN yang menjalankan penugasan, seperti Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, dan Kawasan Industri Wijayakusuma.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Pada program prioritas di kementerian/lembaga, pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp123,8 triliun. Alokasi itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

Pada insentif untuk dunia usaha, Sri Mulyani mengalokasikan Rp53,86 triliun. Insentif itu terdiri atas 9 jenis, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

"Insentif usaha tetap kami berikan," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak