LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB
Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Optimalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian Bandara Bali Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang baru saja kembali dari liburan akhir tahun di luar negeri perlu memahami ketentuan kepabeanan setibanya di Tanah Air. Terutama, kewajiban penumpang untuk mengisi customs declarations. Pengisian customs declarations kini dilakukan secara elektronik, yakni via e-CD.

Namun, masyarakat perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai dan menyodorkan link e-CD palsu. Pastikan pengisian e-CD dilakukan melalui alamat ecd.beacukai.go.id.

"Pastikan domain yang dipakai adalah go.id, karena ini adalah domain resmi untuk instansi pemerintahan yang menjamin keaslian dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penumpang yang baru pulang dari luar negeri juga diminta menolak apabila ada pembayaran yang dilakukan secara cash atau transfer ke rekening pribadi oknum-oknum yang mengatasnamakan bea cukai.

"Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran melalui cara tersebut. Semua pembayaran negara hanya dilakukan melalui kode billing resmi," tulis DJBC.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Customs declaration awalnya disampaikan melalui formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun, kini telah diperkenalkan electronic customs declaration (e-CD) untuk mempermudah proses tersebut.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.

Sebab, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Melalui PMK 203/2017, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP