REFORMASI PERPAJAKAN

Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 16:35 WIB
Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya luar biasa dalam mereformasi perpajakan agar memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama mereformasi lembaga pajak dan pengadilan pajak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan upaya extraordinary tersebut harus dilakukan, terutama setelah adanya pemberlakuan program pengampunan pajak. Hal ini dianggap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi.

“Jadi ke depannya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang extraordinary, kalau tidak begitu ya sama saja. Pemerintah harus melanjuti upaya di luar kebiasaan sehingga bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi pajak,” ujarnya dalam diskusi publik di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Upaya itu dimulai dari pembenahan kelembagaan, seperti lembaga semi otonom dan reformasi pengadilan pajak. Menurutnya, lembaga semi otonom akan memindahkan Ditjen Pajak berada di bawah pimpinan Presiden RI langsung.

“Dengan cara itu, Ditjen Pajak secara otomatis akan dilepas dari jajaran Kementerian Keuangan. Sekaligus menghimpun peraturan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.

Adapun reformasi yang harus dilakukan pula yaitu pada pengadilan pajak, dengan memperbaiki pengadilan pajak maka Ditjen Pajak tetap harus keluar dari jajaran Kementerian Keuangan ke depannya.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dalam reformasi pengadilan pajak, Ditjen Pajak harus bisa membina pengawasan terhadap hakim maupun organisasi, administrasi, dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Serta, ia menekankan lokasi sidang dan hakim pada pengadilan pajak perlu ditambah.

“Lokasi pengadilan pajak saat ini hanya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, jadi ini harus ditambah beserta hakim-hakimnya pula. Lalu, Ditjen Pajak juga harus mampu melakukan putusan pengadilan pajak di lingkungan MA,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja