REFORMASI PERPAJAKAN

Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 16:35 WIB
Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya luar biasa dalam mereformasi perpajakan agar memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama mereformasi lembaga pajak dan pengadilan pajak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan upaya extraordinary tersebut harus dilakukan, terutama setelah adanya pemberlakuan program pengampunan pajak. Hal ini dianggap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi.

“Jadi ke depannya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang extraordinary, kalau tidak begitu ya sama saja. Pemerintah harus melanjuti upaya di luar kebiasaan sehingga bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi pajak,” ujarnya dalam diskusi publik di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Upaya itu dimulai dari pembenahan kelembagaan, seperti lembaga semi otonom dan reformasi pengadilan pajak. Menurutnya, lembaga semi otonom akan memindahkan Ditjen Pajak berada di bawah pimpinan Presiden RI langsung.

“Dengan cara itu, Ditjen Pajak secara otomatis akan dilepas dari jajaran Kementerian Keuangan. Sekaligus menghimpun peraturan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.

Adapun reformasi yang harus dilakukan pula yaitu pada pengadilan pajak, dengan memperbaiki pengadilan pajak maka Ditjen Pajak tetap harus keluar dari jajaran Kementerian Keuangan ke depannya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam reformasi pengadilan pajak, Ditjen Pajak harus bisa membina pengawasan terhadap hakim maupun organisasi, administrasi, dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Serta, ia menekankan lokasi sidang dan hakim pada pengadilan pajak perlu ditambah.

“Lokasi pengadilan pajak saat ini hanya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, jadi ini harus ditambah beserta hakim-hakimnya pula. Lalu, Ditjen Pajak juga harus mampu melakukan putusan pengadilan pajak di lingkungan MA,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi