REFORMASI PERPAJAKAN

Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 16:35 WIB
Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya luar biasa dalam mereformasi perpajakan agar memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama mereformasi lembaga pajak dan pengadilan pajak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan upaya extraordinary tersebut harus dilakukan, terutama setelah adanya pemberlakuan program pengampunan pajak. Hal ini dianggap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi.

“Jadi ke depannya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang extraordinary, kalau tidak begitu ya sama saja. Pemerintah harus melanjuti upaya di luar kebiasaan sehingga bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi pajak,” ujarnya dalam diskusi publik di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Upaya itu dimulai dari pembenahan kelembagaan, seperti lembaga semi otonom dan reformasi pengadilan pajak. Menurutnya, lembaga semi otonom akan memindahkan Ditjen Pajak berada di bawah pimpinan Presiden RI langsung.

“Dengan cara itu, Ditjen Pajak secara otomatis akan dilepas dari jajaran Kementerian Keuangan. Sekaligus menghimpun peraturan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.

Adapun reformasi yang harus dilakukan pula yaitu pada pengadilan pajak, dengan memperbaiki pengadilan pajak maka Ditjen Pajak tetap harus keluar dari jajaran Kementerian Keuangan ke depannya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dalam reformasi pengadilan pajak, Ditjen Pajak harus bisa membina pengawasan terhadap hakim maupun organisasi, administrasi, dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Serta, ia menekankan lokasi sidang dan hakim pada pengadilan pajak perlu ditambah.

“Lokasi pengadilan pajak saat ini hanya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, jadi ini harus ditambah beserta hakim-hakimnya pula. Lalu, Ditjen Pajak juga harus mampu melakukan putusan pengadilan pajak di lingkungan MA,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?