JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya luar biasa dalam mereformasi perpajakan agar memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama mereformasi lembaga pajak dan pengadilan pajak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan upaya extraordinary tersebut harus dilakukan, terutama setelah adanya pemberlakuan program pengampunan pajak. Hal ini dianggap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi.
“Jadi ke depannya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang extraordinary, kalau tidak begitu ya sama saja. Pemerintah harus melanjuti upaya di luar kebiasaan sehingga bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi pajak,” ujarnya dalam diskusi publik di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).
Upaya itu dimulai dari pembenahan kelembagaan, seperti lembaga semi otonom dan reformasi pengadilan pajak. Menurutnya, lembaga semi otonom akan memindahkan Ditjen Pajak berada di bawah pimpinan Presiden RI langsung.
“Dengan cara itu, Ditjen Pajak secara otomatis akan dilepas dari jajaran Kementerian Keuangan. Sekaligus menghimpun peraturan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.
Adapun reformasi yang harus dilakukan pula yaitu pada pengadilan pajak, dengan memperbaiki pengadilan pajak maka Ditjen Pajak tetap harus keluar dari jajaran Kementerian Keuangan ke depannya.
Dalam reformasi pengadilan pajak, Ditjen Pajak harus bisa membina pengawasan terhadap hakim maupun organisasi, administrasi, dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Serta, ia menekankan lokasi sidang dan hakim pada pengadilan pajak perlu ditambah.
“Lokasi pengadilan pajak saat ini hanya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, jadi ini harus ditambah beserta hakim-hakimnya pula. Lalu, Ditjen Pajak juga harus mampu melakukan putusan pengadilan pajak di lingkungan MA,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.