KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kelapa Sawit Menang Referendum di Swiss, Begini Respons Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 10:33 WIB
Kelapa Sawit Menang Referendum di Swiss, Begini Respons Pemerintah

Ilustrasi. Seorang pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyambut baik hasil referendum Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia-The European Free Trade Area (EFTA) di Swiss yang berpihak pada komoditas kelapa sawit asal Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 51,6% atau mayoritas rakyat Swiss mendukung implementasi perjanjian IE-CEPA yang telah ditandatangani pada Desember 2018. Namun demikian, proses ratifikasi hasil perjanjian di Swiss menghadapi tantangan penolakan berupa petisi karena isu komoditas kelapa sawit Indonesia yang dituduh merusak lingkungan.

"Hasil referendum ini menunjukkan kampanye negatif yang dilancarkan terhadap komoditas kelapa sawit tidak mendapatkan dukungan dari publik Swiss," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menjelaskan perjanjian IE-CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (EFTA) yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Setelah Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein menyelesaikan ratifikasi, ia menilai Swiss akan segera menyusul karena hasil referendum berpihak pada kelapa sawit. Hasil ratifikasi juga menunjukkan pengakuan internasional terhadap konsistensi dan komitmen Indonesia.

Perjanjian IE-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, dan peningkatan kapasitas. Dengan perjanjian itu, produk Indonesia akan mendapatkan akses pasar berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif sehingga akan lebih kompetitif ke pasar EFTA.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif Norwegia dan 8.100 pos tarif Islandia. Tahun lalu, total ekspor Indonesia ke pasar EFTA mencapai US$3,4 miliar dan mencetak surplus sejumlah US$1,6 miliar.

Dengan hasil referendum, Airlangga optimistis Indonesia berkesempatan memperbesar ekspor ke negara-negara EFTA. "Sekitar 8.000-9.000 produk Indonesia akan diberikan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0%," ujarnya.

Airlangga berharap perjanjian itu mampu meningkatkan potensi ekspor produk-produk Indonesia ke pasar Eropa, menarik minat investasi asing khususnya dari Eropa, serta menciptakan ekonomi Indonesia yang lebih berdaya saing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?