KOTA PANGKALPINANG

Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:33 WIB
Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG,DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Banga Belitung diminta untuk memberikan penghapusan denda pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian mengusulkan agar pemerintah kota bisa memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di dalam pasal 107 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, dia berharap adanya website Pejuang Pendapatan Asli Daerah (Pendekar) juga dapat membantu mempermudah pembayaran pajak daerah. Pasalnya, website tersebut dibuat untuk mengatasi masalah PAD yang masih belum maksimal.

Pria yang akrab dipanggil Jeff ini mengatakan nama Pendekar diberikan agar mudah diingat masyarakat. Dia menjelaskan nama tersebut merupakan hasil dari kompetisi yang sebelumnya telah diadakan.

“Teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak bisa nyaman membayarkan pajak daerah, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun website Pendekar merupakan hasil kolaborasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD ini. Simak “Apa Itu PAD?

Pasalnya, dari target PAD Kota Pangkalpinang senilai hampir Rp80 Miliar, realisasinya baru mencapai 30%. Maulan berharap inovasi website ini dapat membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mencapai target PAD.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Maulan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Menanggapi permintaan Kejari mengenai pengurangan atau penghapusan denda pajak, Maulan berujar akan mengabulkannya dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” pungkasnya, seperti dilansir lensabangkabelitung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN