KOTA PANGKALPINANG

Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:33 WIB
Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG,DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Banga Belitung diminta untuk memberikan penghapusan denda pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian mengusulkan agar pemerintah kota bisa memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di dalam pasal 107 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Selain itu, dia berharap adanya website Pejuang Pendapatan Asli Daerah (Pendekar) juga dapat membantu mempermudah pembayaran pajak daerah. Pasalnya, website tersebut dibuat untuk mengatasi masalah PAD yang masih belum maksimal.

Pria yang akrab dipanggil Jeff ini mengatakan nama Pendekar diberikan agar mudah diingat masyarakat. Dia menjelaskan nama tersebut merupakan hasil dari kompetisi yang sebelumnya telah diadakan.

“Teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak bisa nyaman membayarkan pajak daerah, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun website Pendekar merupakan hasil kolaborasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD ini. Simak “Apa Itu PAD?

Pasalnya, dari target PAD Kota Pangkalpinang senilai hampir Rp80 Miliar, realisasinya baru mencapai 30%. Maulan berharap inovasi website ini dapat membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mencapai target PAD.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Maulan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menanggapi permintaan Kejari mengenai pengurangan atau penghapusan denda pajak, Maulan berujar akan mengabulkannya dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” pungkasnya, seperti dilansir lensabangkabelitung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)