KOTA PANGKALPINANG

Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:33 WIB
Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG,DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Banga Belitung diminta untuk memberikan penghapusan denda pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian mengusulkan agar pemerintah kota bisa memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di dalam pasal 107 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, dia berharap adanya website Pejuang Pendapatan Asli Daerah (Pendekar) juga dapat membantu mempermudah pembayaran pajak daerah. Pasalnya, website tersebut dibuat untuk mengatasi masalah PAD yang masih belum maksimal.

Pria yang akrab dipanggil Jeff ini mengatakan nama Pendekar diberikan agar mudah diingat masyarakat. Dia menjelaskan nama tersebut merupakan hasil dari kompetisi yang sebelumnya telah diadakan.

“Teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak bisa nyaman membayarkan pajak daerah, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda,” ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun website Pendekar merupakan hasil kolaborasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD ini. Simak “Apa Itu PAD?

Pasalnya, dari target PAD Kota Pangkalpinang senilai hampir Rp80 Miliar, realisasinya baru mencapai 30%. Maulan berharap inovasi website ini dapat membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mencapai target PAD.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Maulan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menanggapi permintaan Kejari mengenai pengurangan atau penghapusan denda pajak, Maulan berujar akan mengabulkannya dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” pungkasnya, seperti dilansir lensabangkabelitung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra